Kota Cilegon, (LC)- Sebanyak 4 (empat) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diturunkan jabatannya setingkat.
Informasi yang berhasil dihimpun, 4 (empat) ASN tersebut diantaranya, 3 orang yang menjabat sebagai Lurah dan 1 kepala bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keempat ASN tersebut diturunkan jabatannya setingkat, dimana Lurah menjadi Sekretaris Kelurahan (Seklur) dan Kepala Bidang (Kabid) diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi.
4 (empat) ASN tersebut ditengarai mendukung salah satu calon Kepala Daerah pada Pilkada Kota Cilegon yang di gelar pada 27 November 2024 lalu.
Lurah Gerem Kecamatan Gerogol, Rahmadi Ramidin dikabarkan menjadi Seklur Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber. Lurah Warnasari, Hidayatullah di kabarkan menjadi Seklur Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon.
Kemudian, Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, Rustam Efendi di mutasi menjadi Seklur Kelurahan Kepuh. Dan Kabid pada Dinkes Cilegon, Dr. Rully K, dimutasi menjadi salah satu Kasi pada Dindikbud Cilegon.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Gerem Kecamatan Gerogol, Rahmadi Ramidin, membenarkan dirinya diturunkan jabatannya setingkat.
“Iya benar, saya diturunkan jabatan saya sebagai lurah dan dimutasi menjadi Sekretaris Kelurahan. Surat tersebut sudah ditanda tangani dan tidak akan lakukan banding,”katanya, Rabu, 3 September 2025.
Ia menuturkan, kedua rekanya juga mengalami hal yang sama diturunkan jabatannya setingkat. Yang semula menjadi lurah, kini menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan.
“Iya, dua kawan kami juga mengalami hal yang sama, yakni jabatannya diturunkan setingkat menjadi Seklur. Pada dasarnya saya menerima sanksi tersebut sebagai salah satu konsekuensi,”ujarnya.
Sebelum menerima sanksi tersebut, dalam jejak digital, ketiga lurah tersebut berperilaku cukup baik. Bahkan sejumlah penghargaan di riah oleh Lurah Gerem Rahmadi Ramidin.
Diantaranya, penghargaan Terbaik II dalam ajang Banten Sustainable Development Goals (SDG’s) 2024, yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Banten pada Selasa, 12 November 2024.
Kemudian Kelurahan Gerem juga saat ini tengah mengerjakan salah satu program dari BNPB yakni pemasangan Early Warning System. Dan pengeboran 20 unit sumur untuk antisipasi musim kemarau.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan larangan atas keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam tim sukses (timses) jelang pemilu 2024.
Ketentuan ini sudah tercantum jelas dalam aturan soal netralitas ASN. Jika dilanggar, maka PNS bersangkutan terancam dikenai sanksi.
Pemerintah telah mewajibkan PNS untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden. (Mang Jeo-Red)***
