Kota Cilegon, (LC) – 5 Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan Se-Kota Cilegon, menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan Kota Cilegon, Rabu 19 November 2025.
Kelima pengurus Karang Taruna Tingkat Kecamatan tersebut diwakili oleh ketuanya. Mereka adalah Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan, Citangkil, Cilegon, Cibeber, Jombang plus Purwakarta.
Para pengurus karang taruna kecamatan tersebut melakukan mosi tidak percaya terhadap Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon yang digelar pada hari ini.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil, Suherman, menyatakan kegiatan TKKT oleh Kota Cilegon yang difasilitasi oleh Karang Taruna Banten tidak sah, karena tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak dihadiri oleh jumlah pengurus Kecamatan.
“Untuk kuorum saja, itu 5 plus 1 berdasarkan AD/ART. Sementara yang hadir disini adalah 5, nah, makanya kami lakukan mosi tidak percaya sama TKKT yang digelar hari ini,” kata Suherman.
Hal yang sama dikatakan oleh ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan, Marhani. Menurutnya, TKKT yang digelar hari ini tidak sah, karena selain tidak memenuhi kuorum, juga tidak pada ketentuan.
“Sesuai hasil rapat, TKKT digelar di salah satu hotel, kemudian saya mendapat surat undangan lokasinya di luar Kota Cilegon. Ini ada apa, tidak sesuai dengan rapat sebelumnya,” ujarnya.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilegon, Abdul Aziz, mengatakan, adalah hal yang tidak pantas, apabila calon ketua umum belum dilantik. Namun sudah dimajukan menjadi calon ketua umum.
“Logikanya dimana, masa ada calon ketua umum yang tingkat kecamatan belum dilantik. Tapi mencalonkan ketua umum, ini gimana ceritanya,” tuturnya.
Mantan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon, Mas Mulyana, menyayangkan TKKT digelar ada intervensi. Mengingat Karang Taruna adalah organisasi independen.
“Ini ada apa, jaman reformasi sudah lewat, gak ada intervensi yang harus dilakukan. Sebagai mantan pengurus Karang Taruna saya menyatakan rasa prihatin atas adanya intervensi ini,” katanya.
Ahmad Aflahul Azis, pengurus Karang Taruna Kota Cilegon, menambahkan, atas ketidakadilan serta mosi tidak percaya, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat Nasional.
“Atas adanya beberapa temuan, intervensi serta menyalahi AD/ART, kami akan membawa kasus ini ke karang taruna tingkat nasional,” ungkap Aziz.
Terpisah ketua SC TKKT Kota Cilegon Ari Muhamad, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah selesai menggelar TKKT sesuai aturan organisasi.
“Alhamdulillah, telah selesai TKKT Kota Cilegon dengan terpilihnya Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025-20230,” kata Ari.
Disinggung tentang sejumlah ketua kecamatan yang mengajukan mosi tidak percaya, Ari membantah bahwa semuanya telah memenuhi mekanisme.
“Mosi tidak percaya yang mana, harusnya mereka datang dong. Kami dari panitia sudah memberikan surat undangan, kemudian kami tunggu. Dan karena tidak ada yang datang dan calonnya satu maka aklamasi. Saya berharap ketua terpilih dapat menjalankan roda organisasi karan taruna kota Cilegon,” ungkapnya. (Himawan Sutanto-Red)**
