Banyak Kejanggalan, Karang Taruna Kecamatan Laporkan Proses TKKT Kota Cilegon Yang di Anggap Ilegal

Oleh: Langit Cilegon
184 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Sejumlah pengurus Karang Taruna Kecamatan Kota Cilegon melaporkan temua kejanggalan dalam proses menuju Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon.

Mas Mulyana mantan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon tahun 2016-2021, menyayangkan adanya usaha-usaha yang dilakukan oleh beberapa pejabat OPD guna menghilangkan haknya sebagai anggota karang taruhna Kecamatan.

“Kami sudah merangkum adanya usaha intervensi yang dilakukan sejumlah pejabat dan pegawai. Kemudian kami melaporkan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT),”kata Mas Mulyana, Kamis, 20 November 2025.

Ia menuturkan, dirinya bersama kawan-kawan dari 5 Karang Taruna Kecamatan menemui PNKT yakni diterima oleh adalah, Bahtiar Sebayang sebagai Wakil Ketua OKK Karang Taruna Nasional dan Dr. A.Agus Maimun sebagai Ketua Bidang Kaderisasi Karang Taruna Nasional.

“Kami jelaskan maksud kedatangan kami dan kami juga lampirkan berkas-berkas dari kawan-kawan terkait dengan TKKT yang dilakukan oleh Panitia dari Karang Taruna Provinsi,”ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, ujar dia, ada sebuah keputusan yang akan ditindak lanjuti oleh Karang Taruna Tingkat Nasional.

“Artinya, organisasi Karang Taruna ini adalah independent, dan tidak ada unsur intervensi dari pihak manapun. Makanya kana ditindak lanjuti oleh pengurus Karang Taruna tingkat Nasional,”tuturnya.

Hal yang sama dikatakan oleh ketua Karang Taruna Kecamatan Cilegon, Abdul Aziz, yang menyatakan, pihaknya juga melaporkan adanya kejanggalan dalam sebuah berkas.

“Jadi, semua temuan yang terjadi pada proses TKKT Kota Cilegon yang digelar di Mancak Farm, Kabupaten Serang, sudah kami laporkan. Hasil audiensi dengan PNKT semalam, akan menindaklanjuti hasil temu karya nasional,” ucap Abdul Aziz.

“Dimana Terpilih nya Budi G Djiwandono sebagai ketua umum, maka PNKT menghendaki penyelenggaraan temu karya karangtaruna di level mana pun terutama di Kabupaten Kota harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai  permensos No 9 tahun 2025 dan peraturan organisasi,”sambung Aziz.

Pria yang akrab dipanggil Aziz Ireng ini, melanjutkan, organisasi Karang Taruna harus selalu melakukan komunikasi dan koordinasi.

“Hasil audiensi selanjutnya adalah, harus selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan PNKT karena sumber legalitas pengurus karangtaruna kabupaten kota yang mengeluarkan dari PNKT,”ungkapnya.

Terpisah ketua SC TKKT Kota Cilegon Ari Muhamad, ketika dikonfirmasi, kemarin mengatakan, pihaknya telah selesai menggelar TKKT Kota Cilegon sesuai aturan organisasi.

“Alhamdulillah, telah selesai TKKT Kota Cilegon dengan terpilihnya Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025-20230,” kata Ari.

Disinggung tentang sejumlah ketua kecamatan yang mengajukan mosi tidak percaya, Ari membantah bahwa semuanya telah memenuhi mekanisme.

“Mosi tidak percaya yang mana, harusnya mereka datang dong. Kami dari panitia sudah memberikan surat undangan, kemudian kami tunggu. Dan karena tidak ada yang datang dan calonnya satu maka aklamasi. Saya berharap ketua terpilih dapat menjalankan roda organisasi karan taruna kota Cilegon,” ungkapnya.

(Himawan Sutanto-Red)**

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR