Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Ketua DPC PKB Cilegon Laporkan Mantan Sekjennya

Oleh: Langit Cilegon
279 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Di anggap mencemarkan nama baik dan membuat pernyataan tidak benar. DPC Partai Kebangkitan Bangsa, melaporkan mantan Sekjen PKB Dr.Ir. H Muhammad Lukman Edy, M.Si..

Ketua DPC PKB Cilegon, Sanudin, didampingi Caleg terpilih Ari Muhamad Nurhayat  mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Mapolres Kota Cilegon dalam rangka membuat laporan.

“Dimana mantan Sekjen DPP PKB,  Dr.Ir. H Muhammad Lukman Edy, M.Si. berstatemen yang dimuat diberbagai media masa,”kata Sanudin, Kamis, 8 Agustus 2024.

Ia menuturkan, statemen dari mantan Sekjen tersebut dianggap oleh pengurus DPD PKB Kota Cilegon tidak benar dan mencemarkan nama baik PKB.

“Ada beberapa poin yang kami anggap, terlapor menyatakan kepada beberapa awak media massa pada  31 Juli 2024, lalu sekira jam 14.00 dikantor PBNU,” ujarnya.

Dimana, ujar dia, terlapor dengan sengaja berkata jujur bahwa hal yang paling substansial di internal PKB adalah, tata kelola keuangan internal PKB yang tidak transparan dan teratur.

“Kemudian terlapor mengatakan, keuangam fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilrpres sampai sekarang tidak transparan. Selanjutnya, bahwa terlapor menyatakan, tidak pernah di audit dan tidak pernah di pertanggung jawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada forum-forum seperti muktamar dan lainnya,” tuturnya.

Atas pernyataan itu, tutur Sanudin, pengurus DPC PKB Kota Cilegon merasa perlu melaporkan yang bersangkutan. Karena kami anggap yang bersangkutan telah melakukan pencemaran-pencemaran organisasi.

“Atau fitnah yang ditujukan kepada organisasi yaitu PKB, dan SEBAGAIMANA  pernyataan-pernyataan tersebut diatas. Terlapor secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melawan hukum pasal 311 ayat (1)  KUHP.  terlapor juga sudah dikutip di berbagai macam media,”ungkapnya.(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR