Diduga Melanggar, Kuasa Hukum Paslon No 2, Laporkan Paslon No 1, Ini Penjelasannya

Oleh: Langit Cilegon
265 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon,(LC)- Diduga melanggar aturan dalam pesta demokrasi, Pasangan Calon No 1 pada Pilkada Cilegon, Robisar-Fajar dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon No 2, Helldy-Alawi.

“Berdasarkan aturan pada Pilkada, ada dugaan yang dilakukan oleh Paslon no. 1, Robinsar-Fajar yakni membagikan sembako dan juga menebar janji dengan iming-iming hadiah umroh,”kata Agus Surahmat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Ia menuturkan, kegiatan pembagian sembako dan iming-iming janji untuk umroh, adalah perbuatan yang melawan hukum. Oleh karena itu, pihaknya sudah melapor ke Bawslu Cilegon.

“berkas dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon no. 1, sudah kami laporkan pada 21 September lalu. Dan kami menerima informasi bahwa sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Cilegon,”ujarnya.

Terkait dengan pelaporan ASN, Agus menjawab bahwa hal itu sebetulnya belum masa penetapan pasangan calon.

“Kalau melihat tahapan, kegiatan ASN yang dilaporkan itu sekitar bulan Juli. Dan kita tahu bersama bahwa bulan tersebut belum masuk penetapan calon,” tuturnya.

Selain dugaan pelanggaran Pilkada dengan sembako dan iming-iming janji umroh, pihaknya akan melaporkan juga terkait dengan adanya kempane di tempat ibadah.

“Jadi, kami akan mempelajari dan mencoba mencari bukti lain. Sehingga kami akan terus laporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah,” ungkapnya.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Cilegon sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan. Redaksi juga masih mencoba melakukan konfirmasi ke Paslon no. 1 Robinsar-Fajar. (Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR