Duh Ya, Baru SeumurJagung Pengurus Kadin Cilegon Ditetapkan tersangka Oleh Polda Banten

Oleh: Langit Cilegon
156 views
A+A-
Reset

BANTEN, (LC)- Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon baru saja dilantik sekitar 17 Februari lalu atau seumur jagung. Kini harus berurusan dengan Polda Banten.

Dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, sebagai tersangka.

Ia ditetapkan kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Chengda Engineering. pada Jumat malam (16/5/2025) di Mapolda Banten.

Selain Muhamad Salim, polisi juga menetapkan dua rekan lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri, dan Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatulah Ali.

“Ketiga tersangka kami tahan di rumah tahanan Polda Banten,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kepada wartawan.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan yang diterima pihaknya.

Dugaan pemerasan dan tindakan lain yang dituduhkan kepada para tersangka diyakini telah menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi Chengda Engineering.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara di atas lima tahun.

Sampai dengan informasi ini diturunkan, belum ada kabar resmi dari Kadin Kota Cilegon mengenai roda organisasi profesi pengusaha tersebut. (Aditya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR