Kota Cilegon, (LC)- Diberhentikannya Maman Mauludin yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon membuat tanda tanya berbagai pihak.
Mengingat sebelum menjabat sebagai Sekda, Maman Mauludin adalah birokrat asli dari bawah sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sebelum ke Pemkot Cilegon, Maman Mauludin adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Serang.
Kemudian tidak lama, Maman Mauludin pindah Ke Pemkot Cilegon. Seiring berlalunya pengabdian Maman Mauludin sebagai ASN ke Pemkot Cilegon, karirnya terus menanjak.
Pernah menjabat sebagai Staf Ahli Pemkot Cilegon, Kepala Dinas Sosial, Kepala BPKPAD, Plt, Sekda, Plt. Bappedalitbang, Plt Walikota Cilegon, hingga menjabat sebagai Sekda definitif.
Kini Maman Mauludin menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemkot Cilegon.
Informasi yang berhasil dihimpun, Maman Mauludin sebagai Aparatur Sipil Negara juga bakal purna bhakti pada Juli 2026.
Namun, beredar surat dari Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 27845/R-AK.02.03/SD/F/2025. Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon, tertanggal 19 November 2025, yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pengawasab dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dr. Hardianawati, S.E, M.Si.
Surat tersebut Perihal persetujuan Pembebas Tugasan Jabatan yang diterima tanggal 14 November 2025. Dimana dalam hasil rekomendasi hasil uji kompetensi pejabat tinggi pimpinan tinggi pratama bernama H.Maman Mauludin NIP. 1966072771994031009.
Pangkat Pembina Utama Madya Jabatan lama, Sekretaris Daerah Pemkot Cilegon dan Jabatan Baru, Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemkot Cilegon.
Dalam surat tersebut juga berdasarkan keterangan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana berdasarkan laporan hasil uji kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon Nomor 800.1.3/033/Pansel/X/2025 dan berita acara ketidak hadiran peserta dalam tahapan wawancara uji kompetensi mutasi/rotasi JPT.
(Himawan Sutanto-Red)***
