Kota Cilegon, (LC)- 3 (tiga) warga Kota Serang, MAH (18 ), MAM ( 20 ) dan YDS ( 23 ), diamankan Satnarkoba Polres Cilegon.
Mereka diamankan pada Senin, 07 Oktober 2024, sekitar pukul Jam 04.00 WIB, di Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon karena kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe, mengatakan, anggota Satresnarkoba dan unit Street Crime Polres Cilegon mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MAH dan MAM.
“Mereka diduga sedang menyebar narkotika jenis tembakau sintetis. Oleh karena itu, kami melakukan penggeledahan. Dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis,”kata AKP Vhalio, Selasa, 5 November 2024.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan, MAH dan MAM mengaku mendapatkan barang tersebut dari YDS.
“Atas perintah YDS, MAH dan MAM menyimpan dan menyebarkan tembakau sintetis dengan upah masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Minggu,”ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan di daerah Serang disebuah kontrakan.
“Sekitar pukul 06.00 wib, kami mengamankan YDS. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening. Dimana didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian juga 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening,”tuturnya.
Terduga YDS, ujar perwira yang mempnyai pangkat tiga balok kuning emas dipundaknya tersebut melanjutkan, mendapatkan narkotika tersebut dari aplikasi Instagram.
“YDS ini mengaku mendapat barang dari instagram dengan harga Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah),”ucapnya.
Selain narkotika jenis tembauak sintetis, tutur dia, pihaknya juga mengamankan, 1 ( Satu ) buah jaket warna hitam, 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Realme warna silver, 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Realme warna biru.
“Kemudian, 1 ( Satu ) unit Motor Honda Vario warna hitam dengan plat nomor A 4803 QD , 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Iphone Berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital. Mereka juga terancam dengan hukuman 5 ( lima) sampai dengan 20 ( dua puluh ) tahun penjara,”ungkapnya. (Anto-Red)***
