KPU Cilegon Tetapkan Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Periode 2025-2030

Oleh: Langit Cilegon
902 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030.

Penetapan tersebut tertuang dalam SK No.1 Tahun 2025. Dan ditanda tangani langsung oleh ketua KPU Cilegon, Patchurahman.

Ketua KPU Cilegon, Patchurahman, mengatakan, untuk Kabupaten atau Kota, penetapan juga dilaksanakan pada Kamis ,09/01/2024.

“Alhamdulillah kota Cilegon tidak dalam sengketa pemilu,sehingga hari ini kami bisa rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota ,” katanya.

Ia menuturkan, untuk daerah yang ada sengketa di Mahkamah Konstitusi ,Penetapannya dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat

“Berdasarkan hasil perolehan,  pasangan terpilih Robinsar-Fajar Hadi Prabowo memperoleh jumlah suara sebanyak 50,56 persen. Oleh karena itu, Paslon no. 1 ditetapkan sebagai  Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon periode 2025-2030,” ujarnya.

Pemerintah Kota Cilegon yang diwakili Sekda kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, atas nama pemerintah kota Cilegon mewakili Walikota mengucapkan selamat.

“Selamat kepada Robinsar-Fajar Hadi Prabowo atas ditetapkannya sebagai pasangan terpilih walikota dan wakil walikota Cilegon periode 2025-2030,”tuturnya.

Atas nama pemerintah kota Cilegon, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada KPU,Bawaslu dan para stakeholder yang sudah memberikan penyelenggaraan pilkada kota Cilegon dengan baik.

“Pilkada Cilegon lancar, aman dan kondusif. Semoga Cilegon ke depan bisa menjadi lebih baik lagi,”ungkapnya. (Mang Jeo-Red) ***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR