Langit Cilegon – Sebanyak 113 ahli waris menerima bantuan kematian dari Pemerintah Kota Cilegon, sebagai upaya untuk membantu keluarga almarhum yang ditinggalkan.Bantuan diserahkan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (25 Oktober 2023).
Bantuan tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak program yang telah digelontorkan Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial. Beberapa program bantuan yang diberikan Pemkot Cilegon diantaranya bantuan untuk jompo, bantuan anak yatim sebesar dan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Bantuan yang digelontorkan melalui Dinsos ini merupakan bagian dari bentuk kepedulian. Kami lakukan dari hulu ke hilir. Hari ini kita salurkan bantuan kematian,” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Helldy menambahkan, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan lain untuk masyarakat tidak mampu diantaranya, program bantuan Rutilahu sebesar Rp7,5 juta bagi 79 penerima, bantuan kaum jompo sebesar Rp1 juta bagi 780 penerima dan bantuan anak yatim sebedsar Rp1,2 juta bagi 1.280 penerima.
“Untuk program Rutilahu kita naikkan dari Rp7,5 juta per penerima menjadi Rp15 juta. Bantuan-bantuan tersebut diberikan sebagai upaya untuk membantu warga yang tidak mampu di Kota Cilegon,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri mengatakan, para penerima bantuan kematian ini sebelumnya telah melakukan pengajuan bantuan pada periode Januari hingga Oktober 2023. “Jika ada masyarakat yang akan mengajukan bantuan ini masih bisa hingga 20 Desember 2023,” kata Damanhuri.
Menurutnya, bantuan kematian tersebut masuk pada program bantuan tidak terduga yang kuotanya sebanyak 400 penerima. “Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta,” tuturnya.
Dijelaskan Damanhuri, para penerima bantuan merupakan warga Kota Cilegon yang masuk kategori tidak mampu. “Syarat penerima bantuan ini adalah warga tidak mampu dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kota Cilegon,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, bantuan kematian bagi keluarga tidak mampu diberikan sebagai upaya untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum. “Bagi yang mau mengajukan bantuan ini silahkan datang ke Dinsos Kota Cilegon dengan membawa surat kematian atau waris dan KTP,” terangnya. (*)
