Kota Cilegon, (LC)- Puluhan orangtua murid mendatangi Kantor Wali Kota Cilegon, untuk menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu orangtua murid, Aris Munandar, menyampaikan kekecewaannya lantaran anaknya tidak diterima di sekolah negeri yang secara zonasi seharusnya bisa diakses.
“Kami mempertanyakan mengapa adik-adik kami tidak diterima, padahal secara wilayah sudah masuk zonasi. Ada apa sebenarnya dengan proses seleksi ini?” ujar Aris kepada wartawan di lokasi, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite. Dimana kasus ini sering terjadi.
“Saya mencurigai bahwa yang mengatur seleksi ini bukan aturan dari pemerintah, tetapi pihak komite sekolah. Kami kecewa karena penolakan siswa tidak disertai alasan yang jelas,” ujarnya.
Para orangtua mengaku sudah mendatangi Dinas Pendidikan Kota Cilegon sejak pagi, namun belum mendapatkan jawaban atau penjelasan.
“Kami hanya ingin keadilan dan solusi untuk anak-anak kami. Sejak pagi kami ke Dinas Pendidikan, tetapi belum ada kepastian apa pun,” kata Aris.
Pada bagian lain, Fattah Cendekian Institute menyampaikan keprihatinan atas banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakwajaran dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di tingkat SMP Negeri, khususnya pada jalur domisili.
Salah satu laporan menyebutkan bahwa seorang calon peserta didik yang berdomisili hanya 350 meter dari sekolah tidak diterima, sementara calon lain yang berdomisili lebih jauh justru diterima.
Akademisi Al-Khairiyah yang juga menjabat sebagai Direktur Fattah Cendekian Institute, Sayuti Zakaria, menyatakan bahwa laporan tersebut menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara sistem domisili dengan hasil seleksi faktual di lapangan.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Apakah siswa yang lebih jauh itu diterima melalui jalur domisili, ataukah melalui jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi? Tanpa kejelasan dan pengumuman yang terbuka, masyarakat akan terus menduga-duga dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem SPMB,” tegas Sayuti.
Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara jelas mewajibkan sekolah negeri untuk menjalankan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan (Pasal 3).
Bahkan, Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran dan hasil penerimaan murid baru harus dilakukan secara terbuka. Lebih lanjut, Pasal 49 ayat (4) juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengumumkan siswa yang tidak lolos seleksi.
“Kita bicara soal hak pendidikan yang adil. Jika warga yang tinggal hanya ratusan meter dari sekolah justru ditolak tanpa penjelasan, itu pertanda sistem perlu diawasi lebih ketat,” lanjut Sayuti.
Fattah Cendekian Institute mendorong Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk membuka data penerimaan siswa baru secara rinci per jalur, termasuk kuota, jumlah pendaftar, dan daftar nama siswa yang diterima.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 54 ayat (2) yang mewajibkan sekolah melaporkan seluruh proses dan hasil penerimaan siswa per jalur kepada pemerintah daerah.
“Kami siap menjadi mitra kritis dalam mengawal pendidikan yang adil. Kanal pengaduan kami terbuka bagi warga yang merasa dirugikan. Ini bukan hanya soal masuk sekolah, tapi soal menjaga integritas sistem pendidikan kita,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Dikdasmen ditemani Kabid PAUD dan PNF, Vania serta Asda I, Bambang Hario Bintan langsung dialog dengan warga.
“Kami mengapresiasi atas kedatangan masyarakat Cilegon. Perlu kami jelaskan bahwa dalam SPMB, jauh-jauh hari. Kami sudah mengumpulkan para kepala sekolah baik tingkat SD maupun SMP guna mensosialisasikan keterkaitan dengan SPMB,”kata Suhanda.
Ia menuturkan, berdasarkan no.3 Tahun 2025. Untuk pendaftaran SPMB melalui Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi Orang Tua.
“Semuanya ada keterbatasan untuk jumlah rombongan belajar. Dimana tiap kelas hanya 32 anak. Dan kami juga sudah meminta dispensasi agar dapat memuat 35 anak,”ungkapnya. (Aditya-Red)***
