Kota Cilegon, (LC)- Sabu seberat 30 kg, dimusnahkan dihalaman Mapolres Cilegon. Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, bahwa penangkapan pada 12 Juli 2024 di daerah Merak merupakan bagian dari jaringan dari Sumatra.
“Kami menangkap 30 kilogram sabu yang diselundupkan melalui kemasan makanan ikan. Diperkirakan, nilai narkoba yang tertangkap ini mencapai Rp 30 miliar, dan kami telah menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari bahaya narkoba,”kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin, 29 Juli 2024.
Menurutnya, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN Pusat yang didatangkan dari Jakarta.
“Hasil akhir pembakaran sabu seberat 30 kg, berupa asap yang telah disuling sehingga tidak membahayakan,”ujarnya.
Ia mengajak masyarakat Cilegon untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. Oleh karena itu, generasi muda di kota Cilegon harus bebas dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Cilegon untuk bersama-sama memberantas narkoba dan membangun generasi yang bersih dari narkoba,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, terutama dalam pemberantasan narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Cilegon di bawah kepemimpinan AKBP Kemas, yang meskipun baru menjabat, sudah berhasil menangkap komplotan narkoba dengan barang bukti 30 kilogram sabu di Kota Cilegon,”ucapnya.
Menurut Helldy, Kota Cilegon merupakan pintu gerbang Pulau Jawa, sehingga rawan menjadi jalur peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Cilegon karena telah menyelamatkan generasi bangsa di Kota Cilegon dengan menangkap komplotan narkoba,”ungkapnya.
Tampak hadir, Kajari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Aryo Priyoutomo, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Bogie, dan Ketua MUI Kota Cilegon Jubaedi Ahyani. (Aditya-Red)***
