Kota Cilegon, (LC)- Terkait dengan peralihan kabel optic yang selama ini dipasang di tiang dan ditanam udara, menjadi perhatian anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Gerindra.
Sekretaris Fraksi Gerindra Cilegon, Aflahul Aziz Ahmad, mengatakan, proyek penurunan kabel udara fiber optic di ruas Jalan Protokol Kota Cilegon belum mengantongi izin.
“Artinya, Pemkot sudah melampaui kewenangan, dimana seharusnya ijin keluar baru melaksanakan kegiatan tersebut,”kata pria yang akrab di panggil Aziz, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menuturkan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam menata kota agar lebih rapi. Apalagi menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Cilegon dalam rangka penataan kota modern. Namun, cara yang ditempuh, sudah melewati SOP yang ada,”ujarnya.
Dimanapun, ujar dia, untuk melaksanakan kegiatan harus sesuai dengan SOP. Dimana, perijinan harus ditempuh, kemudian baru dilakukan.
“Jangan sampai Pemkot Cilegon, mencontohkan hal yang kurang baik. Ini akan menjadi sebuah catatan dan kurang bagus di masyarakat,”tuturnya.
Manajemen Apjatel yang diwakili oleh Noviana, pada saat groundbreaking mengakui bahwa proyek penurunan kabel itu belum mengantongi izin.
“Pengerjaan proyek di jalur nasional wilayah Cilegon tetap berjalan sesuai rencana meski perizinan masih dalam tahap proses. Kami mohon dukungannya agar pekerjaan tidak terhenti meskipun proses perizinan masih berlangsung,” ujar Noviana. (Anto-Red)***
