Kota Cilegon, (LC)- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari objek usaha penitipan kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi yang digelar oleh Satgas PAD Kota Cilegon yang dihadiri oleh sejumlah OPD seperti, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kominfo SP.
Plt. Asisten Daerah II Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang memimpin rapat ini mengatakan bahwa tahap awal yang akan dilakukan adalah menggelar sosialisasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber.
“Ada 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi yang akan menjadi sasaran sosialisasi. Kami ingin memastikan para pengelola memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah,” kata Aziz, Senin, 22 September 2025.
Ia menuturkan, pihaknya akan memberikan pemahaman aturan terhadap pelaku usaha penitipan kendaraan. Dan DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin.
“Sementara BPKPAD akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar para pengelola dapat secara resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah. Kita akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh proses pengurusan perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan.
Dimana izin usaha penting sebagai jaminan legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” ungkapnya. ( Anto-Red)***
