Kota Cilegon, (LC)- Sesuai dengan nomenklatur baru, Bappedalitbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan) di beberapa daerah telah mengganti namanya menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah).
Perubahan nama ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan peraturan di tingkat pusat yang mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi.
Hal ini juga sesuai dengan nomenklatur baru juga untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Banyak daerah yang sudah mengganti nama Bappedalitbang menjadi Bapperida. Contohnya, Kota Pekalongan, Luwu Utara, dan Kota Serang.
Namun, Pemerintah Kota Cilegon, meski sudah diajukan dalam bentuk Peraturan Daerah, perubahan nama tersebut belum bisa dilakukan hingga saat ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada mekanisme yang harus ditempuh. Apalagi saat ini Kepala Bapperida dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Seyogyanya, sebelum disahkan pada tanggal 20 Mei 2025, mendatang, nomenklatur Bappedarida sudah bisa difungsikan dan bisa dilantik.
Karena, sebelum tanggal tersebut, RPJMD yang sudah dibahas harus disahkan dan Bappedarida harus mempunyai Kepala Badan yang definitive.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Joko Purwanto, mengatakan, [pihaknya masih menunggu dari Provinsi.
“Jadi, kami sifatnya masih menunggu dari Provinsi. Bilamana pengajuan tersebut sudah tiba di Pemkot Cilegon, maka kami mengajukan kepada Sekda. Kemudian Walikota akan melantik OPD nomenklatur baru tersebut,”kata Joko Purwanto, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menuturkan, Perubahan nama Bappedarida Kota Cilegon telah diresmikan pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Beberapa daerah sudah dilakukan, ini memang skala nasional. Untuk Kota Cilegon masih berproses dan masih menunggu,”ujarnya.
Disinggung apakah, terkait dengan keseluruhan dilakukan bersamaan dengan mutasi dan rotasi, mantan Plt. Kadishub Cilegon tersebut hanya tersenyum.
“Kewenangan mutasi dan rotasi ada sama Pak Walikota, Pak Wakil Walikota. Kami dibawah hanya menjalankan perintah,”ungkapnya. (Mang Jeo-Red)***
