Banten, (LC)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banten telah mengeluarkan surat keputusan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Provinsi Banten.
Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh ketua Baznas Provinsi Banten Prof. Dr. H.E Syibli Sarjaya, LML, M.M dengan nomor 009 tahun 2025.
Dalam SK Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Provinsi Banten, yang meliputi 8 Kabupaten Kota di Banten berbeda-beda.
Penetapannya sendiri berdasarkan hasil sidang pleno pada tanggal 21 Januari 2025. Dimana nilai Zakat Fitrah dan Fidyah berbeda-beda di wilayah Banten.
Untuk Zakat Fitrah sendiri ditetapkan di wilayah Banten yakni sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras makanan pokok per jiwa.
Sementara apabila, menggunakan uang untuk wilayah Tangerang, mencapai Rp 47.000 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah, Serang, ditetapkan sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Pandeglang, ditetapkan sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah)
Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Lebak, ditetapkan sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Cilegon, ditetapkan sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Untuk nilai Fidyah sendiri juga berbeda. Dimana untuk wilayah Tangerang ditetapkan sebesar Rp 60.000, (enam puluh ribu rupiah perjiwa per hari).
Sementara untuk wilayah, Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon ditetapkan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per jiwa perhari. (Aditya-Red)***