Kota Cilegon, (LC)- Puluhan karyawan dari berbagai rumah makan, restoran yang berprofesi sebagai pramusaji, waitres serta koki, mendapat Pendidikan pelatihan penjamah makanan.
Kegiatan Diklat tersebut digagas oleh Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) Kota Cilegon di Klinik UMKM Cilegon.
Ketua APJI Kota Cilegon, Ahmad Aulia, mengatakan, tujuan pelatihan ini adalah peserta mampu memahami dan mengerti isi peraturan perundang – undangan Higiene Sanitasi makanan.
“Bagaimana menyajikan makanan dengan mengikuti cara Hygienis. Karena tidak sembarang orang bisa menyajikan makanan secara baik dan benar,”kata Ahmad Aulia, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menuturkan, Higiene sanitasi makanan adalah pengendalian terhadap faktor makanan, orang , tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainya.
“Jadi, koki, waitres atau pelayan rumah makan, tidak bisa sembarangan memegang makanan. Apalagi disajikan kepada pengunjung. Harus ada tata cara, sehingga terjamin kesehatannya,”ujarnya.
Ia berharap peserta yang mengikuti kegiatan ini mengetahui , memahami , mengerti dan melaksanakan peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan Hygiene sanitasi makanan.
“Dalam kegiatan ini , peserta mendapatkan sertifikat Pelatihan Penjamah Makanan, sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti Pelatihan ini, memahami dan bersedia mengamalkan aturan perundang undangan terkait Hygiene keamanan makanan,”tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Muhamad Zais, menyatakan, Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1098/MENKES/SK/VII/2003. Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran.
“Makanan yang dimakan tidak boleh membahayakan kosumen. Baik melalui faktor biologis, kimiawi atau kontaminan lainnya,”ucapnya.
Ia menambahkan, melalui food safety dan kualitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya.
“Pelatihan Keamanan pangan diperlukan untuk melindungi konsumen dan mengajarkan kepada penjamah makanan untuk selalu menjaga kebersihan dan keamanan diri dan makanan yang dijajakannya,”ungkapnya. (Mang Jeo-Red)***