Kadisnakertrans Banten Jelaskan Pengawasan Kepatuhan Terhadap Norma Penggunaan TKA, Ini Yang Dikatakannya

Oleh: Langit Cilegon
55 views
A+A-
Reset

Banten, (LC)-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menjelaskan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Septo Kalnadi mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan pengguna TKA dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional,”kata Septo Kalnadi, Rabu, 10 September 2025.

Selain itu, menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan Negara.

Dia mengatakan, penting memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja local.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sangat menaruh perhatian terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.

“Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,”katanya.

Menurut Septo, pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum.

Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (Adv)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR