Kegiatan Data Objek Cagar Budaya Dapat Dukungan Dindikbud Cilegon, Kadindikbud: Data Harus Valid

Oleh: Langit Cilegon
55 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Kegiatan penguatan data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Cilegon memasuki hari kedua.  Dalam kegiatan tersebut, berjalan lancar dengan hasil inventarisasi awal yang lebih rinci dan akan berlanjut hingga 11 September 2025.

Selanjutnya, tim akan menyusun laporan lengkap yang dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Kota Cilegon.

Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII didampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon serta Dewan Kebudayaan Kota Cilegon (DKKC) melaksanakan pendataan di tiga lokasi penting, yaitu Menara Kapur, Yayasan Maulana Hasanudin, Makam Ki Buyut Somad, serta Makam Ki Wasyid.

Kegiatan pendataan ini bertujuan untuk memperkuat basis data cagar budaya, sekaligus memastikan setiap situs bersejarah memiliki dokumentasi lengkap sebagai dasar perlindungan dan pelestarian ke depan.

Perwakilan BPK Wilayah VIII, Turmudi, mengatakan, penguatan data ini merupakan langkah strategis untuk mendorong percepatan penetapan cagar budaya di Cilegon.

“Kami tidak hanya mencatat, tetapi juga mendalami nilai sejarah, arsitektur, serta fungsi sosial budaya dari setiap objek yang diteliti,” katanya, Selasa, 9 September 2025.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan, pentingnya penguatan basis data kebudayaan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penetapan cagar budaya di daerah.

Ia menyampaikan bahwa keberadaan data yang valid, lengkap, dan terverifikasi menjadi kunci utama dalam upaya melestarikan warisan sejarah dan kebudayaan.

“Cagar budaya bukan hanya soal bangunan atau benda bersejarah, tapi juga identitas daerah. Untuk itu, kami mendorong pengumpulan, digitalisasi, dan pemutakhiran data agar proses penetapan cagar budaya bisa berjalan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini banyak potensi cagar budaya di Cilegon yang belum ditetapkan secara resmi karena keterbatasan data pendukung, baik berupa kajian akademis, dokumentasi visual, maupun catatan historis.

Padahal, ujar dia, penetapan resmi sangat penting agar cagar budaya mendapat perlindungan hukum serta perhatian dalam program pelestarian.

“Dengan data yang kuat, kita bisa mempercepat pengajuan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sekaligus memastikan pelestarian sesuai aturan undang-undang. Harapannya, warisan budaya di Cilegon tidak hanya terjaga, tapi juga bisa menjadi sumber pengetahuan dan daya tarik wisata,” tuturnya.

Dindikbud juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, komunitas budaya, hingga masyarakat dalam proses inventarisasi. (Cahya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR