Kota Cilegon, (LC)- Pemerintah Kota Cilegon melalui surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 27845/R-AK.02.03/SD/F/2025.
Surat ditujukan kepada Wali Kota Cilegon, tertanggal 19 November 2025, yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pengawasab dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dr. Hardianawati, S.E, M.Si.
Isi surat tersebut tentang pencopotan Maman Mauludin yang menjabat Sekda Cilegon kemudian diganti dengan jabatan barunya sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemkot Cilegon.
Pengganti Maman Mauludin yang diberhentikan dari Sekda dan diganti oleh Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas juga tertuang dalam SK Walikota Nomor 800.1.3.1/2675-BKPSDM.
Adanya pencopotan jabatan Sekda di Pemkot Cilegon dibenarkan oleh Walikota Cilegon, Robinsar dalam Konfrensi Persnya, Kemarin, Selasa, 2 Desember 2025.
Konfresni Pers tersebut, selain dihadiri oleh Walikota Cilegon, Robinsar. Turut hadir, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, Asda III, Syafrudin, Kepala BKPSDM Joko Purwanto, Kadiskominfo Agus Zulkarnain, Kabag Administrasi Pemerintahan Tunggul Fernando.
Dalam penjelasannya, Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, Pembebasan tugas jabatan Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah berlaku sejak 1 Desember 2025.
“Seluruh proses kami tempuh sesuai mekanisme, regulasi, serta rekomendasi resmi yang berlaku,” katanya.
Ia menuturkan, pemberhentian jabatan Sekda adalah salah satu tahapoan mutase dan rotasi yang akan dilakukan oleh Pemkot Cilegon.
“Jadi dimulai dari Sekda dan akan segera menyusul pejabat eselon II nanti. Kita sudah menjalani penilaian kurang lebih 8 bulan bersama mas Wakil,”tutur Robinsar.
“Dan kami menilai memang bukan bicara baik dan tidak baik, kita bicara sesuai dengan profesionalisme dan kemampuan. Ketika nanti dirotasi, suka tidak suka, baik tidak baik, mungkin kurang optimal dibidangnya,”sambung Robinsar.
Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah OPD saat ini di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Diantaranya, Asda I, Asda II, Bappedalitbang, Kasatpol PP.
(Himawan Sutanto-Red)***
