Disnaker Cilegon Minta, THR Diberikan 14 Hari Sebelum Idul Fitri

Oleh: Langit Cilegon
146 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, mengimbau kepada perusahaan agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dilakukan 14 hari sebelum hari raya Idul Fitri Tahun 2026.

Hal itu disampaikan, menyusul akan adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang hari raya tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon, untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Cilegon.

Faruk memastikan, SE tentang pembayaran THR itu tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan akan langsung ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon Robinsar.

“Terkai THR Surat Edarannya sedang diproses dan sudah kami konsep. Surat Edarannya Insya Allah langsung ditandatangani pak Walikota (Robinsar),” katanya, Jumat, 27 Februari 2026

Dalam SE tersebut, ujar dia, diantaranya adanya himbauan dari Komisi IX DPR RI tentang pembayaran THR dapat dilakukan 14 hari sebelum hari raya Idul Fitri mendatang.

“Edaranya keterkaitan Maslaah THR. Itu ada himbauan dari Komisi IX DPR RI, lantaran tahun ini kita ada WFH. Jadi perusahaan dihimbau untuk membayarkan H-14 sebelum lebaran,” ucap Faruk.

Mengenai karyawan yang tidak mendapatkan THR, ujar dia, secara aturan akan ditangani oleh pengawas tenaga kerja yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.

“Tadi sempat dibahas, ada kolaborasi antara HI dengan pengawas. Pengawasan itu bukan lagi di kabupaten, kota. Tapi sudah di Disnakertrans Provinsi, kalau di Cilegon kantor pengawasanya ada di Bona,” tuturnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR