Relevansi Green Management dengan Kebijakan Pemerintah (Bagian Ketiga Habis)

Oleh: Langit Cilegon
224 views
A+A-
Reset

Oleh ; Edi Muhammad Abduh Alhamidi

Dosen FEB Uniba, Pembina LPT NU Cilegon, Pengurus ICMI Orwil Banten dan

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan IKMINDO

Relevansi Green Management dengan Kebijakan Pemerintah

Sebagai tindak lanjut pemerintah dalam melaksanakan 17 (tujuh belas) agenda SDGs (Tujuan Pembangunan berkelanjutan) yang dicanangkan PBB, maka pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2025 Tentang Perencanaan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah  perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

Dalam pasal 34 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH mengamantakan bahwa :

RPPLH berbasis media lingkungan;

RPPLH berbasis Ekosistem; dan

Kebijakan sektor spesifik yang berkaitan dengan aspek Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup.

Maka dalam hal ini pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki peranan penting dalam melakukan pemantauan dan evaluasi tentang RPPPLH sesuai dengan Pasal 41 PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Perlindungan, Pengeloaan Lingkungan Hidup. Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam Upaya mengurangi dampak negative industry. Karena Green Management berfungsi sebagai mekanisme implementasi di tingkat mikro (perusahaan) yang membantu mencapai target kebijakan makro pemerintah

Berikut adalah poin-poin relevansi utama green management dengan kebijakan pemerintah:

Pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan (SDGs): Kebijakan pemerintah, seperti RPJMN 2025-2029 di Indonesia, menekankan ekonomi hijau sebagai tujuan nasional utama. Green management membantu perusahaan mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam strategi bisnis untuk mendukung target ini.

Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan: Kebijakan pemerintah mencakup peraturan ketat mengenai pengelolaan limbah, emisi karbon, dan penggunaan sumber daya. Green management—seperti sertifikasi ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) untuk memastikan perusahaan memenuhi standar hukum tersebut.

Pendorong Industri Hijau dan Insentif: Pemerintah mendorong transformasi industri melalui kebijakan industri hijau, yang mencakup insentif bagi perusahaan yang menerapkan penghematan energi dan pengolahan limbah. Green management memfasilitasi perusahaan untuk mendapatkan insentif ini.

Pengurangan Emisi dan Nilai Ekonomi Karbon: Implementasi green management (misalnya efisiensi energi) secara langsung mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Peningkatan Daya Saing dan Citra Global: Kebijakan pemerintah mendorong produk ramah lingkungan untuk meningkatkan daya saing global. Green management memperkuat posisi perusahaan di pasar yang menuntut keberlanjutan. 

Secara keseluruhan, green management bertindak sebagai “tangan kanan” pemerintah di sektor swasta untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan

DAFTAR PUSTAKA

Karmagatri, Riswanto, dkk.  MANAJEMEN HIJAU : Teori dan Konsep. Jambi : PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Pangeran, Monograf : Manajemen Sumber Daya Manusi Hijau. Padang Sidempuan : PT Inovasi Pratama Internasional, 2023

Zoogah, D. B. (2016). Ecological transcendence and ecological behavior: a test of the S-curve hypothesis. Management Research Review, 39(9), https://doi.org/10.1108/MRR-12-2015-0298 1034–1055.

Zoogah, D. B. (2017). High-performance organizing, environmental management, and organizational performance: An evolutionary economics perspective. Human Resource Management, 57(1), 159–175. https://doi.org/10.1002/hrm.21869.

(Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR