Kota Cilegon, (LC)- Shandy Susanto anak angkat dari Komalawati alias Ong Giok Hwa, akhirnya ditetapkan sebagai ahli waris satu-satunya oleh Mahkamah Agung.
Ketetapan ahli waris oleh MA tertuang pada No : 917/K/PDT/2025. Juncto No: 176/PDT/2024/PT.BTN, Juncto No : 171/PDT.G/2023/PN.SRG.
Shandy Susanto didampingi suaminya Fredrick dalam konpersnya mengatakan, dirinya berjuang bersama penasihat hukum Rambi Sitompul Partner selama kurang lebih 3 tahun.
“Ini berkat kuasa Tuhan, dimana semuanya berjalan lancar sampai putusan Mahkamah Agung turun dan berkekuatan tetap,”kata Shandy Susanto, Jumat, 30 Mei 2025.
Ia menuturkan, dirinya hanya meminta berdoa dan tetap sabar. Karena beban psikologis dan tekanan yang bnegitu berat.
“Kami ambil saja semua hikmahnya, karena siapapun itu, dalam kasus warisan pasti akan mengalami cobaan yang luar biasa,”ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Rambi Sitompul, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan permohonan eksekusi ke pengadilan. Karena masih ada peningggalan-peninggalan dari almarhum.
“Banyak asset-aset peninggalan dari almarhum. Kami akan coba kumpulkan satu persatu, dimana yang terdata sampai saat ini ada 71 aset. Sementara diluar itu masih ada,”tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa menargetkan waktu kapan akan dilakukan alih kepemilikan. Oleh karena itu, akan akan mendata sesuai dengan yang ada selama ini.
“Kami tidak menargetkan kapan akan dilakukan, karena kami akan mengajukan permohonan ke pengadilan. Nanti, pengadilanlah yang akan melaksanakan eksekusi dilapangan,”ungkapnya. (Aditya-Red)***