Dendam Karena Di Caci Maki Seorang Pria Di Cilegon Tega Aniaya Remaja Putri, Begini Kronologinya

Oleh: Langit Cilegon
144 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Seorang pria berinisial NM (28), tega menganiaya remaja putri NY (16) dengan cara memukul menggunakan peralatan. Bahkan, N juga melukai sisi kiri mata remaja putri.

Atas kejadian tersebut orang tua korban, Muani (53) membuat laporan polisi dengan nomor : STTLP/52/II/SPKT/2025/Res Cilegon/Polda Banten tertanggal 25 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula didampingi Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dharmawan, dalam konfresni persnya mengatakan, pelaku ditangkap diwilayah Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

“Pelaku penganiayaan remaja putri berinisial NM, telah kami tangkap semalam. Dan motifnya adalah pelaku sakit hati karena pernah di caci maki korban,’katanya, Kamis, 10 April 2025.

Ia menuturkan, berdasarkan kronologis kejadian, teman pelaku ini meminjam HP milik korban. Kemudian korban meminta HP untuk dikembalikan.

“Namun pelaku karena mempunyai dendam, maka dia melakukan penganiayaan. Hingga menyebabkan luka di kepala, leher dan pelipis,”ujarnya.

Pihaknya, kata dia, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Langsung memburu pelaku yang selalu berpindah-pindah alamat.

“Jadi, kami butuh waktu untuk menangkap pelaku yang selalu berpindah-pindah alamat. Berkat laporan dari warga, pelaku akhirnya kami tangkap di wilayah Mancak Kabupaten Serang,”tuturnya.

Pria yang mempunyai pangkat balok kuning emas tiga dipundaknya melanjutkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 , karena korban masih dibawah umur. Dengan masa tahanan 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,”ungkapnya. (Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR