Polsek Anyer Res Cilegon Amankan Pelaku Tawuran, Ini Kronologisnya

Oleh: Langit Cilegon
62 views
A+A-
Reset

Serang, (LC) – Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon, menangkap sekelompok pelajar yang diduga anggota gangster motor yang membawa senjata tajam jenis pedang dan hendak tawuran di daerah tersebut.

Kapolsek Anyer, IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan, berawal dari tantangan di media sosial (Instagram) pribadi, kedua Kelompok remaja anak anak sekolah berada di wilayah hukum Polsek Anyer pada hari Sabtu (11/10/2025) sekira jam 23.00 WIB.

Kedua kelompok ini, sepakat untuk bertemu dan memenuhi tantangan dan lokasi di Kampung Kamurang Jl Raya Mancak – Anyar, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pada saat berjalan beriringan, sepeda motor berjumlah kurang lebih 10 motor, dari salah satu rombongan pada saat berpapasan ada yang mengenal salah satu lawan dari mereka, yaitu RPI (18).

Kemudian A (15), Y (15) dan ASA (16) yang membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 cm, dikeluarkan dari sarungnya dan diarahkan kepada korban.

Korban RPI (18), warga Kamp Gudang Kopi Utara, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang yang mendapat serangan mendadak dari Pelaku ASA (16), warga Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, karena korban panik berusaha kabur dan kehilangan kendali pada saat mengendarai sepeda motor lepas kontrol.

Akibatnya dia menabrak tembok pagar warga yang menyebabkan korban terluka dibagian wajah dan kaki serta gigi patah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya dan viral.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Anyer melakukan penyelidikan adanya berita viral gangster motor berkeliaran di Anyer, dan didapat keterangan korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku.

Petugas dari Polsek Anyer akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu (12/10/2025), jam 20.30 WIB. Pelaku dibawa ke Unit reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten.

Pelaku ASA (16) melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman 20 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, senjata tajam pedang yang terbuat dari besi steel menggunakan gagang besi dgn panjang 60 cm.

Baju yang digunakan pelaku, sepeda motor PCX warna putih dgn Nopol A 5576 UP, STNK dan kunci motor? 2 ( dua ) buah HP merek VIVO dan OPPO warna hitam, bukti chat whatApp

Iptu Iwan menghimbau kepada orang tua untuk mendidik dan mengawasi anak anaknya agar tidak melakukan perkelahian antar kelompok pelajar, komunitas gangster motor maupun balapan liar.

“Usahakan anak anak sudah berada dirumah jam 20.00 WIB,untuk menghindari pelaku kejahatan atau penjadi pelaku kejahatan,” pesan Kapolsek Anyar, Iptu Iwan Sofiyan. (Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR