Kota Cilegon, (LC)- Seorang warga bernama Narendra yang beralamat di jalan Sunan Kudus ,Lingkungan Kelelet Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor roda 2.
Panit 2 unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon, Ipda Muhamad Suharya ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mengamankan pelaku Curanmor.
“Iya, kami mengamankan satu orang pelaku Curanmor roda 2, inisial A (32) yang beralamat di Kampung Nagreg Desa. Siketug Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang,”katanya saat konpers, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menuturkan, kornologi kejadiannya adalah, ketika terduga pelaku A sedang mendorong sepeda motor jenis Yamaha X ride. Yang diketahui diparkir di depan rumah oleh pelapor.
“Dan pelaku sedang mendorong sepeda motor milik koban ke arah keluar dari halaman rumah pelapor. Dan tiba-tiba korban datang sehabis dari luar rumah. Secara spontan langsung menghalangi sepeda motor tersebut agar pelaku tidak kabur,”ujarnya.
Ia melanjutkan, pada saat kejadian, korban atau pelapor langsung berteriak maling- maling. Dan pelaku ternyata diketahui tidak sendiri. Karena pada saat pelapor berteriak, rekan terduga pelaku langsung memukul pelapor.
“Namun teriakan maling oleh pelapor membuat adik pelapor bernama Rizki, langsung keluar dari dalam rumah dan membantu pelapor mengamankan pelaku. Namun satu orang pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Saat ini rekan pelaku inisial H berstatus DPO,”tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban Narendra, mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Terduga pelaku A, melakukan tindak pidana pencurian bermotor roda dua telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman 7 tahun penjara
“Barang bukti yang diamankan berupa, satu unit SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN Noka berikut kunci kontak kendaraan. 1 lembar buku BPKB SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN. 1 lembar STNK SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN. Dan 1 buah kunci leter “T” berikut mata kuncinya,”ucapnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati pada saat memarkir kendaraan sepeda motor gunakan kunci ganda. Dan apabila mendapatkan gangguan Kamtibmas segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,”sambung Ipda Muhamad Suharya. (Cahya-Red)***
