Kota Cilegon, (LC)- Peristiwa kebakaran terjadi di Linkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil pada Kamis, 30 Oktober 2025, malam sekitar pukul 21.50 wib.
Kebakaran terjadi pada rumah tinggal permanen dengan nama pemilik Kasimo yang di kontrak oleh Amin.
Kepala Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian kebakaran.
“Iya benar, kami menerima laporan rumah tinggal permanen dari Ibu Vini. Kemudian kami memberangkatkan 3 unit armada yang terdiri dari 1 Unit armada dengan kapasitas 3000 L Pos Citangkil, 1 unit 3000 L dari Mako dan 1 unit armada dengan kapasitas 5000 L. Jarak yang ditempuh 5 menit dari mako,”katanya melalui whatsapp, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menuturkan, obyek kebakaran 1 Kamar tidur diruang belakang dan 1 Kamar tidur ditengah. Untuk kerugian masih dalam penghitungan.
“Untuk korban Meninggal Dunia atas nama Zipah usia 6 tahun jenis kelamin perempuan,”ujarnya.
Ia menambahkan, untuk kronologi kejadian, kondisi aliran listrik padam karena token limit dan habis. Oleh karena itu, yang mengontrak berinisiatif menggunakan lilin.
“Berdasarkan penuturan orang tua almarhumah, hari Rabu-Kamis 29-30 Oktober 2025 lampu padam karena informasi token limit dan penerangan menggunakan lilin,”tuturnya.
Ia menambahkan, mengingat masih padam, maka membli lilin untuk dijadikan alat penerangan. Sementara orang tua mengobrol dengan tetangga.
“Korban pulang sendiri ke rumah yang dimaksud dan beberapa menit kemudian terlihat kobaran api dari rumah bagian belakang. Diduga asal api dari lilin yang dinyalakan oleh korban. Dimana ruang kamar belakang yang baru dibuat oleh almarhumah,”ucapnya.
Lurah Citangkil Kecamatan Citangkil, Ali Wahdi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian kebakaran yang menewaskan bocah permepuan.
“Iya benar, ini kami lagi takziyah bersama Pak Camat di rumah kediaman korban di lingkungan tegal cabe,”ungkapnya. (Cahya-Red)***
														