Kota Cilegon, (LC)- Pelasakana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah saat ini di emban oleh Plt. Asda II, Ahmad Aziz Setia Ade Putra.
Penunjukkan Ahmad Aziz Setia Ade Putra juga diperkuat oleh Surat Perintah Pelaksana Tugas yang dikeluarkan oleh Walikota Cilegon Nomor: 800.1.3.1/2675-BKPSDM.
Dimana dalam surat yang ditanda tangani oleh Walikota Cilegon, Robinsar tertanggal 1 Desember 2025 menyatakan bahwa, Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Cilegon.
Jabatan Plt.Sekda Cilegon yang diemban oleh Ahmad Aziz Setia Ade Putra terhitung mulai 1 Desember 2025 sampai 1 Maret 2026.
Dalam menjabat, Plt Sekda dilarang untuk mengambil keputusan dan atau Tindakan yang bersifat strategis.
Bukan tanpa sebab Pemkot Cilegon memilih Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjadi Plt. Sekretaris Daerah Pemkot Cilegon. Selain kosong ia dinilai mempunyai potensi.
“Pertama posisi Sekda kosong, kemudian kami cari Plt yang saya nilai bisa untuk mempercepat langkah kami. Dan kebiasaan saya itu dalam melakukan penilaian tidak satu orang,”kata Walikota Cilegon Robinsar, Selasa, 2 Desember 2025.
Seperti diketahui, beredar surat dari Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 27845/R-AK.02.03/SD/F/2025.
Surat ditujukan kepada Wali Kota Cilegon, tertanggal 19 November 2025, yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pengawasab dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dr. Hardianawati, S.E, M.Si.
Surat tersebut berisi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di Kota Cilegon. Dalam isi surat tersebut juga menyebutkan bahwa surat Walikota Cilegon dengan nomor P/0635/11/D/2025. Tanggal November 2025.
Perihal persetujuan Pembebas Tugasan Jabatan yang diterima tanggal 14 November 2025.
Dimana dalam hasil rekomendasi hasil uji kompetensi pejabat tinggi pimpinan tinggi pratama bernama H.Maman Mauludin NIP. 1966072771994031009.
Pangkat Pembina Utama Madya Jabatan lama, Sekretaris Daerah Pemkot Cilegon dan Jabatan Baru, Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemkot Cilegon.
Dalam surat tersebut juga berdasarkan keterangan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana berdasarkan laporan hasil uji kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon Nomor 800.1.3/033/Pansel/X/2025 dan berita acara ketidak hadiran peserta dalam tahapan wawancara uji kompetensi mutase/rotasi JPT.
(Himawan Sutanto-Red)***
