4.612 Data Penerima Manfaat di Kota Cilegon Teridentifikasi Perlu Pemutakhiran

Oleh: Langit Cilegon
9 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Pemerintah Kota Cilegon terus memperkuat ketepatan sasaran program sosial melalui evaluasi dan verifikasi data penerima manfaat.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Pendataan dan Implementasi Program Sosial yang digelar di Aula Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Kamis (10/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar dan diikuti jajaran perangkat daerah, camat, lurah, serta unsur terkait.

Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Wali Kota pada pertemuan sebelumnya untuk mempercepat verifikasi dan validasi data kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh wilayah Kota Cilegon.

“Evaluasi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dua minggu yang lalu dengan para lurah dan camat untuk segera mempercepat pemutakhiran data UHC. Dari hasil pendataan ditemukan ada warga yang sudah meninggal, sudah pindah domisili, sudah memiliki asuransi atau kepesertaannya ditanggung pihak lain, termasuk ada masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu tetapi masih terdaftar,” kata Robinsar.

Menurut Robinsar, data warga yang sudah tidak memenuhi kriteria kepesertaan perlu segera ditindaklanjuti bersama BPJS Kesehatan. Khusus bagi warga yang telah meninggal dunia, pemerintah juga mendorong agar pelaporan dan administrasi kependudukan segera diselesaikan.

“Yang sudah meninggal dunia dan yang sudah pindah domisili itu harus segera ditindaklanjuti untuk dicabut dari kepesertaan. Karena kalau masih terdata, tentu anggarannya tetap berjalan. Padahal masih banyak masyarakat yang membutuhkan. Jadi ini bagian dari efisiensi anggaran sekaligus memastikan program tepat sasaran,” ujarnya.

Robinsar menambahkan, pemutakhiran data tersebut tidak berkaitan dengan perubahan desil penerima manfaat, melainkan lebih kepada akurasi cakupan kepesertaan fasilitas UHC.

“Ini sesuai dengan desil. Tidak mempengaruhi desil, tetapi paling mempengaruhi cakupan masyarakat yang mengikuti fasilitas tersebut. Dari hasil konfirmasi data, sekitar 98 persen masih memenuhi syarat untuk UHC,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon Upik Suwardani menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi telah dilakukan oleh jajaran kecamatan dan kelurahan. Hingga rapat berlangsung, seluruh 43 kelurahan di Kota Cilegon telah menyampaikan hasil pendataan sementara.

“Berdasarkan rekapitulasi data sementara yang sudah masuk hari ini, alhamdulillah 43 kelurahan seluruhnya sudah masuk. Ini merupakan hasil kerja keras para camat dan lurah dalam melakukan verifikasi dan validasi data UHC di lapangan,” ujar Upik.

Dari hasil pendataan tersebut, ujar dia, ditemukan sebanyak 896 warga yang telah meninggal dunia, 1.077 warga yang telah pindah ke luar Kota Cilegon, 22 warga yang kepesertaan BPJS-nya telah ditanggung oleh pihak lain, serta 2.617 warga yang masuk kategori mampu namun masih tercatat menerima fasilitas bantuan BPJS.

“Data-data tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama perangkat daerah terkait agar kepesertaan program benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon Hayati Nufus mendorong seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan untuk terus mempercepat aktivasi IKD sehingga target lebih dari 30 persen dapat dicapai pada akhir tahun.

“Untuk akhir tahun ini kita menargetkan sudah mencapai lebih dari 30 persen. Karena itu, mulai hari ini kita bergerak bersama. Teman-teman camat dan lurah harus tetap semangat untuk memperluas aktivasi IKD kepada masyarakat,” kata Hayati.

Ia menjelaskan bahwa IKD akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan menggunakan dokumen kependudukan secara digital.

“IKD ini sangat diperlukan. Ke depan masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP untuk berbagai keperluan karena identitas kependudukan sudah tersedia secara digital di handphone. Ini lebih praktis dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nufus juga menekankan pentingnya percepatan pelaporan kematian melalui program Pelayanan Administrasi Kependudukan (PADUKA).

Menurutnya, pelaporan kematian sangat penting karena data kependudukan tersebut akan terintegrasi dengan berbagai sistem pelayanan pemerintah, termasuk kepesertaan BPJS.

“Pelaporan kematian harus terus digencarkan. Ketika warga yang sudah meninggal dilaporkan ke Disdukcapil, data kependudukannya akan diperbarui dan terintegrasi dengan BPJS sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat. Ini sangat membantu Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan dalam memastikan bantuan dan pelayanan diberikan kepada masyarakat yang masih berhak,” jelasnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR