Kota Cilegon, (LC)- Tahun ajaran 2025-2026 mendatang, Pendidikan Dasar Dan Menengah mengganti nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perubahan nama tersebut.
“Iya benar, ada perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB,’lata Heni melalui pesan whatsapp, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menuturkan, penggantian nama tersebut sudah selaras dengan visi Kemendikdasmen. Visi tersebut yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.
“Karena memang ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Dan ada beberapa sistem yang perlu di perbaiki,”ujarnya.
Sementara itu dikutip dari Antara news, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti.
Hal ini diungkapkannya untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.
Mendikdasmen memaparkan, sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Adapun untuk jalur prestasi, lanjutnya, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” ujarnya.
Selanjutnya, ungkap Abdul Mu’ti, adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Terakhir, lanjut dia, adalah jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. (Mang Jeo-Red)***
