MUI Cilegon Bahas Hajatan yang Tutup Jalan Dalam Rakerda, Hukumnya ?

Oleh: Langit Cilegon
467 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di kantor MUI Cilegon pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kegiatan itu dihadiri oleh jajaran pengurus MUI Kota serta perwakilan MUI dari seluruh kecamatan se-Kota Cilegon. Perwakilan Forkopimda, Kabag Kesra, Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga turut hadir.

Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, Sutisna Abas, menjelaskan bahwa Rakerda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran MUI dalam membangun masyarakat yang religius dan berdaya.

“Fungsi MUI adalah sebagai khadimul ummah atau pelayan umat, serta shadiqul hukkamah yaitu mitra pemerintah. Melalui Rakerda ini kami ingin menyinergikan program-program keumatan agar bisa berjalan searah dengan pembangunan daerah,” ujar Sutisna.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama Rakerda adalah menyerap masukan dari tujuh komisi yang ada di struktur MUI Cilegon, mulai dari komisi fatwa, hubungan kelembagaan, pemberdayaan umat, penelitian, hingga ekonomi keumatan.

“Kami ingin tahu apa saja yang bisa dikerjakan pada tahun 2025 agar program tidak melenceng dari koridor. Rakerda ini jadi acuan untuk menjalankan kegiatan MUI secara terukur dan tepat sasaran,” katanya.

Sutisna juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon atas dukungan dan fasilitasi terhadap MUI, termasuk pemberian tanah, pembangunan gedung, serta pencairan dana hibah yang memungkinkan pelaksanaan berbagai program keumatan.

“Tahun ini kami akan fokus pada kegiatan rutin, terutama sosialisasi fatwa-fatwa baru dari pusat, seperti fatwa tentang judi online dan pinjaman online,”ucapnya.

Ia menambahkan, salah satu issue yang dibahas i komisi Fatwa selain judi online. Dimana, usulan dari MUI Kecamatan yakni hajatan yang menutup jalan.

“Kami mengapresiasi terkait dengan usulan yang akan dibahas ditingkat pusat untuk ditindak lanjuti. Salah satunya adalah hajatan yang menutup jalan umum,” tutur Sutisna Abas.

“Apakah hajatan yang menutupi jalan umum itu hukumnya apa ?, haram atau subhat atau yang lainnya. Ini kami bahas sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kami rekomendasikan ke MUI Pusat,”sambung Sutisna Abas. (Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR