Pemkot Cilegon Lakukan Mutasi untuk Pejabat Fungsional Antar OPD

Oleh: Langit Cilegon
95 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan mutasi terhadap pegawai pejabat fungsional (Jafung).

Informasi yang berhasil dihimpun, pegawai yang masuk dalam Jafung dan sudah di mutasi tersebut sudah dilakukan semenjak tahun 2024.

Kepala BKPSDM pada Pemkot Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan dari beberapa OPD yang mengajukan Jafung untuk dilakukan mutasi.

“Iya, beberapa OPD sudah melakukan mutasi untuk Jafung, bahkan BKPSDM juga bagi pejabat fungsional semisal pada perencanaan juga sudah dilakukan mutasi,”katanya, Selasa, 7 April 2026.

Ia menuturkan, selain Jafung yang bisa di mutasi, P3K juga boleh untuk dilakukan mutasi. Karena sesuai dengan mekanisme yang dilakukan.

“Untuk P3K paruh waktu dan penempatannya di OPD masing-masing. Distribusi diinternal OPD diberikan kewenangan kepala OPD. Kalau statsunya PNS bisa dipindah antar unit kerja dan tetap ada persetujuan dari BKN,”ujarnya.

Pihaknya, ujar dia, telah melakukan mutasi terhadap sejumlah tenaga kesehatan dan guru. Dimana, mutasi dilakukan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

“Ini amanat dari Pak Wali, kalau latar belakangnya tenaga kesehatan, masa dibiarkan untuk di administrasi, kami kembalikan sesuai dengan keahliannya. Bisa ke Puskesmas atau lainnya. Begitu juga dengan guru, kalau dibiarkan kosong, khan gak bagus,” tuturnya.

Untuk pejabat struktural, ucap dia, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan BKN. Dimana, sebelum melakukan mutasi atau rotasi yang menggunakan manajemen talenta harus ada persetujuan.

“Kami tengah melakukan komunikasi dengan pihak BKN. Dan sampai dengan saat ini masih menunggu untuk salah satu tahapan yang akan kami lakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, BKN sudah memberikan jawaban sehingga mutasi dan rotasi bisa dilakukan,”ungkapnya.

(Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR