Oknum ASN Pemkot Cilegon Mengedarkan Narkoba, Ketangkep Tuh Sama Satresnarkoba

Oleh: Langit Cilegon
53 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)-Ditengah kondisi ekonomi yang dinilai kurang baik-baik saja, MA (48) oknum ASN pada Pemkot Cilegon ini seharusnya bersyukur menjadi pegawai negeri.

Namun, apa yang dilakukan olehnya, tidak patut menjadi contoh, karena diduga ia menjadi pengedar obat-obatan terlarang yang mengandung zat psikotropika.

Secara otomatis, atas aksinya yang menjual barang haram tersebut, ASN yang berdinas di salah satu OPD harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu.

“ Iya benar, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran Narkotika jenis sabu. Kemudian tim dilapangan melakukan penyelidikan,”katanya, Jumat, 10 April 2026.

Ia menuturkan, dari pemantauan pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Jl. K.H Agus Salim Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Pihaknya telah mengamankan seorang Laki Laki .

“Ia berinisial MA, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 78 (tujuh puluh delapan) pack plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 50,99 Gram,”ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack pcs plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban 3M, 1 (satu) pack pcs sedotan, 1 (satu) pcs bekas bungkus permen, 1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok yang disimpan didalam 1 (satu) buah paperbag warna merah.

“Kemudian  1 (satu) unit handphone merk Realme 6 warna biru yang ada didalam kantong celana. Setelah dilakukan pengembangan terduga pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu pada  Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 16.00 win dipinggir dari temannya (B) yang kini DPO,”tuturnya.

Kemudian, ujar dia, pihaknya membawa terduga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sebagaimana diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR