Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling , Segini Taksiran Nilainya

Oleh: Langit Cilegon
37 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 780 kilo gram Sisik Trenggiling dari atas Kapal berbendera Vietnam di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Selasa, 7 April 2026, kemarin.

Selain mengamankan barang bukti Sisik Trenggiling, pertugas juga menangkap anak buah kapal (ABK) berkewarganegaan Vietnam yang berjumlah 13 orang.

Informasi yang berhasil dihimpun, nilai ekonomis Sisik Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi ini mencapai Rp46 milliar dengan estimasi Rp60 ribu per kilo gram nya.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 April 2026, mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sisik trenggiling ini bermula ketika tim quick response jajarannya melakukan patrol.

Dimana menemukan 26 paket kardus putih di bagian haluan palka di atas kapal Vietnam tujuan Dermaga KIPP (Indah Kiat) Merak.

“Saat itu tim patroli rutin pada selasa pagi pukul 08.30 wib, mendeteksi kontak radar Kapal MV Hoi An 8 yang memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190°,”katanya.

Ia menuturkan, selanjutnya pada pukul 10.15 wib, kal anyer i-3-64 melaksanakan prosedur penghentian dan pemeriksaan (jarkaplid) terhadap kapal tersebut. Tim VBSS (visit, board, search, and seizure) kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal.

“Setelah dilakukan pengecekan lanjutan pada pukul 12.15 wib, dipastikan bahwa paket tersebut berisi Sisik Trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram,”ujarnya.

Selanjutnya, ujar dia, barang bukti beserta nakhoda kapal diamankan ke Mako Lanal Banten. Saat ini, Kapal MV Hoi An 8 masih dalam pengamanan di lokasi dengan pengawasan petugas.

“Adapun modus operandi kelompok Vietnam ini diduga dimuat melalui transhipment (sts) di jalur pelayaran MV. Hon Ai 8 atau dengan modus barang diapungkan di lokasi titik koordinat yang telah mereka sepakati,”tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa trenggiling (manis javanica) merupakan satwa dilindungi dengan status critically endangered (cr) akibat perburuan dan perdagangan illegal.

“Sisik trenggiling ini banyak disalahgunakan untuk pengobatan tradisional dan diduga sebagai campuran bahan tertentu dalam praktik illegal,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal Lima  tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

“Penindakan ini adalah komitmen TNI Angkatan Laut Lanal Banten dalam mencegah semua kegiatan illegal dari dan lewat laut,” tandas Catur Yugiantoro.

Selanjutnya saat ini Lanal Banten masih melaksanakan pendalaman terkait asal – usul barang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan satwa dilindungi.

Turut hadir pada konferensi pers tersebut, Dandenpomal Lanal Banten Mayor Laut (PM) Teguh Yulianto, Dirpolairud Polda Banten, Kasubdit Gakkum AKBP Muhammad Fahrurozy.

Perwakilan Kepala BBKSDA Jawa Barat dan Banten, Kepala Seksi Wilayah 1 Serang  Mufti Ginanjar,  Perwakilan Kepala Bea Cukai Merak, Kasi Penindakan dan Penyidikan Achmad Nurhudi bersam Pejabat Fungsional Ahli Pratama Penindakan, Charles.

Sementara itu perwakilan Kepala BBKSDA Jawa Barat dan Banten, Kepala Seksi Wilayah 1 Serang  Mufti Ginanjar menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Lanal Banten yang telah berhasil mengukap hasil kejahatan satwa dilindungi di Wilayah Banten.

“Pada kesempatan ini kami BBKSDA Banten menyampaikan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan usaha atas benda atau barang yang dilindungi untuk menghindari jeratan hukum. Bahwa terhadap satwa dilindungi dan bagian lainnya tidak diperkenankan diperjualbelikan,” terang Mufti Ginanjar.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR