Wali Kota Cilegon Robinsar Dukung Beri Sanski Pemecatan Bagi ASN Pengedar Narkoba

Oleh: Langit Cilegon
28 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC),- Wali Kota Cilegon H. Robinsar, turut memberikan apresiasi atas kinerja Polres Cilegon dalam mengungkap kasus narkoba di wilayahnya.

Hal itu dikatakannya disela-sela menghadiri langsung konpers pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan jenis G periode Maret-April diauli Polres Cilegon, Senin, 13 Ap[ril 2026.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Cilegon dalam memberantas narkoba. Ini menjadi bukti nyata sinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.

Ia menuturkan, diriinya juga mendukung adanya sanksi pemecatan bagi ASN yang tertangkap oleh Polres Cilegon yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Ketika memang nanti dalam persidangan dan tersangka ditetapkan terbukti bersalah mendapat hukuman pemecatan dan sesuai dengan sanksi aturan yang berlaku,”ujarnya.

Prinsipnya, Pemkot Cilegon menghimbau pada ASN atau siapapaun di Kota Cilegon. Dimana bagi pengedar, pengguna narkoba tidak ada tempat bagi ruang diskusi.

“Pemakai dan juga pengedar narkoba, sanksi berat menanti apabila terbukti ada yang kembali menyalahgunakan dan terbukti bersalah memakai narkoba,”tuturnya.

Disinggung mengenai apakah akan dilakukan tes urine secara menyeluruh terhadap ASN pemkot Cilegon, Robinsar menjawab bisa saja.

“Bisa saja, (tes urine) secara mendadak, itu bagian dari langkah-langkah kami untuk lakukan pencegahan narkoba dikalangan ASN,”ungkapnya.

Seperti diketahui, seorang ASN pemkot Cilegon berinisial MA (48), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 78 paket.

Ia kini didakwa dengan KUHAP Nasional dimana kini diatur melalui sinergi antara KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1/2026) yang melakukan harmonisasi terhadap pasal-pasal dalam UU Narkotika No. 35/2009. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup atau 20 tahun.

(Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR