Satgas Penanganan Bencana Banjir Cilegon Sidak Lokasi Tambang, Ini yang Ditemukan

Oleh: Langit Cilegon
137 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Pemerintah Kota Cilegon bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Banjir Daerah Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang, Selasa, 20 Januari 2026.

Sidak tersebut diikuti langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Dandim 0623 Cilegon Letkol Imam Buchori.

Plt Kasatpol PP Kota Cilegon Noviyogi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Hayati Nufus, serta jajaran Satgas Penanganan Bencana Banjir.

Berdasarkan pantauan dilokasi, tim menyasar sejumlah lokasi tambang di beberapa kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, Citangkil dan Ciwandan.

Di Kecamatan Cilegon, sidak dilakukan terhadap tambang milik Sardi dan Judin yang berlokasi di Kelurahan Bagendung dan Deringo.

Baca Juga :

https://langitcilegon.id/cilegon-catatkan-sejarah-pada-hpn-2026-ini-yang-dilakukan/

https://langitcilegon.id/pasca-banjir-di-cilegon-banyak-infrastruktur-rusak-ini-salah-satunya/

Sementara di Kecamatan Citangkil, sidak menyasar PT Linda Pelita Makmur yang berlokasi di Link Deringo, Kelurahan Deringo.

Sedangkan di Kecamatan Ciwandan, tim meninjau sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Batu Buana Makmur Indonesia di Link Tela, Kelurahan Kepuh.

PT Delimas Lestari Jaya di Kelurahan Randakari,  CV Sumber Jaya Abadi di Link Cilurah 2, Kelurahan Kepuh. Serta PT Bumi Alam Perkasa yang juga beroperasi di Kelurahan Kepuh.

Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Cilegon untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang berpotensi memperparah banjir.

“Sesuai arahan Wali Kota Cilegon, aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Namun saat kami turun ke lokasi, sebagian besar aktivitas tambang memang sudah berhenti,” ujar Aziz.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 32 titik tambang di wilayah Cilegon, dengan delapan titik di antaranya diduga memiliki dampak signifikan terhadap banjir, khususnya di empat kecamatan, yakni Cibeber, Citangkil, Ciwandan, dan Cilegon.

“Terkait perizinan, pada prinsipnya tambang yang beroperasi di Cilegon memiliki izin IUP. Untuk tambang yang tidak berizin, sebelumnya sudah ditutup oleh Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa tambang yang memiliki izin namun terbukti berdampak terhadap banjir tetap diminta menghentikan aktivitasnya sementara waktu hingga ada kejelasan penanganan.

“Bagi tambang yang berizin tetapi berdampak pada banjir, kami minta untuk menghentikan aktivitasnya sementara sampai waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya aktivitas tambang yang wilayah operasinya berada di Kabupaten Serang, namun menggunakan infrastruktur jalan di wilayah Kota Cilegon sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Secara administratif memang ada yang masuk wilayah Kabupaten Serang, tapi secara fisik infrastrukturnya menggunakan wilayah Cilego,”ungkap Aziz.

“Ke depan, kami berharap ini bisa dikomunikasikan melalui Forkopimda Kabupaten Serang, agar penambang di Kabupaten Serang menggunakan akses jalan di wilayahnya sendiri,” sambung Aziz.

(Cahya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR