Gaduh Terkait MOU Pemkot Dan PT.KS, Ketua DPRD Cilegon : Ada Mekanisme yang Ditempuh

Oleh: Langit Cilegon
58 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Terkait MOU antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel, menuai polemik yang berkepanjangan.

Setelah dipersoalkan oleh sejumlah tokoh masyarakat melalui cuitan dari media sosial. Kini Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan memberikan pernyataan kepada awak media.

Ia, menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis daerah wajib diproses melalui mekanisme pemerintahan yang konstitusional, bukan diputuskan sepihak atau lewat jalur informal.

Penegasan tersebut disampaikan Rizki merespons isu yang ramai diperbincangkan publik terkait opsi penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta wacana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemerintah Kota Cilegon dan pihak swasta.

Menurut Rizki, kebijakan yang menyangkut aset strategis daerah dan BUMD, termasuk jalan akses pelabuhan, serta penyesuaian NJOP yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus dibahas dan mendapat persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

“NJOP berkorelasi langsung dengan PAD dan struktur APBD. Penyesuaiannya bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi kebijakan fiskal yang berdampak pada keberlanjutan keuangan daerah,” ujar Rizki, Minggu, 1 Februari 2026, kemarin.

Rizki juga meluruskan ihwal forum diskusi (FGD) yang sempat digelar. Ia mengaku hadir dalam forum tersebut, namun tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf nota kesepahaman (MoU).

Bahkan, undangan penandatanganan MoU diterimanya dalam waktu sangat singkat, tanpa pembahasan substansi secara kelembagaan di DPRD.

“Atas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab jabatan, saya memilih tidak menghadiri penandatanganan MoU karena isinya tidak pernah dibahas di DPRD,” tegasnya.

Meski demikian, Rizki menyatakan tetap menghormati komunikasi antara Pemkot, BUMD, dan pihak swasta sebagai upaya mendorong investasi. Namun ia menegaskan, forum dialog dan MoU tidak bisa menggantikan mekanisme pengambilan keputusan resmi DPRD.

Hingga saat ini, kata Rizki, DPRD Kota Cilegon belum pernah memberikan persetujuan atas rencana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari maupun kebijakan penyesuaian NJOP sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

“Sebagai Ketua DPRD, saya berkewajiban memastikan kebijakan strategis daerah berjalan akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Rizki menegaskan, DPRD tidak menghambat investasi maupun pembangunan. Justru DPRD ingin memastikan aset daerah terlindungi, kepentingan publik terjaga, dan PAD tetap berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara utuh dan konstitusional demi masyarakat Kota Cilegon,” pungkasnya.

(Cahya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR