Kota Cilegon, (LC)- Jabatan Pelaksana Tugas Asisten Daerah (Plt Asda 2) yang ditempati oleh Ahmad Aziz Setia Ade Putra kosong.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto.
“Belum ada masih kosong, karena belum ada perintah dari Pak Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina kepegawaian (PPK),”kata Joko Purwanto, melalui telepon seluler, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menuturkan, untuk pengangkatan pelaksana tugas atau pengganti adalah kewenangan Walikota Cilegon sebagai PPK.
“Bisa diatas setingkat, dibawah setingkat atau setara dengan jabatan serta golongan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya,”ujarnya.
Disinggung mengenai apakah akan dilakukan Open Bidding setelah adanya Plt Sekda Cilegon. Joko Purwanto yang juga pernah menjabat sebagai Camat Citangkil juga menjawab bisa.
“Bisa saja, semua itu tergantung dengan Pak Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,”tuturnya singkat.
Diketahui, Plt Asda II, Ahmad Aziz Setia Ade Putra diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon.
Pengangkatan Ahmad Aziz Setia Ade Putra tertuang dalam Surat Perintah nomor 800.1.3.1/2675-BKPSDM.
Dimana dalam surat yang ditanda tangani oleh Walikota Cilegon, Robinsar tertanggal 1 Desember 2025 menyatakan bawa, Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Cilegon.
Jabatan Plt.Sekda Cilegon yang diemban oleh Ahmad Aziz setia Ade Putra terhitung mulai 1 Desember 2025 sampai 1 Maret 2026. Dalam menjabat, Plt Sekda dilarang untuk mengambil keputusan dan atau Tindakan yang bersifat strategis.
(Himawan Sutanto-Red)***
