Oleh : Edi Muhammad Abduh Alhamidi, MM
Dosen Manajemen Uniba dan
Wakil Ketua Bidang Keanggotan, Advokasi dan Kode Etik
Ikatan Konsultan Manajemen Indonesia (IKMINDO)
Bidang Litbang The Sultan Centre
Setiap perusahaan yang menjalankan bisnisnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata akan tetapi ada kewajiban dan tanggung jawab sosial Perusahaan bagi masyarakat sekitar wilayah lokasi bisnisnya. Tanggung sosial menjadi bagian penting dalam strategi bisnis dan program sosial, mengukur dampak dari investasi sosial bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.
Kewajiban perusahaan dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban hukum dan etika untuk menyeimbangkan keuntungan finansial dengan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Di Indonesia, kewajiban ini diatur berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Secara spesifik, kewajiban utama perusahaan meliputi: 4 (empat) Dimensi Tanggung Jawab: Perusahaan wajib memenuhi dimensi ekonomi (mencetak laba etis), hukum (patuh regulasi), etika (memperlakukan pekerja dan konsumen dengan adil), dan filantropi (berkontribusi pada Masyarakat).
Adanya peraturan pemerintah tentang Perusahaan menjalankan bisnis dengan memperhatikan lingkungan dan tanggung jawab sosialnya sejalan dengan ISO 26000 yang menggaris bawahi prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang, seperti akuntabilitas, transparansi, dan perilaku etis.
Pelaksanaan program ini biasanya difokuskan pada pemberdayaan UMKM, pembangunan infrastruktur publik, penyediaan fasilitas kesehatan, serta pelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan (area ring satu)
7 (tujuh) prinsip Fundamental Corporate Social Responsibility (CSR)
Panduan ini berfokus pada 7 subjek inti tanggung jawab sosial :
- Tata kelola organisasi (Organizational Governance)
- Hak Asasi Manusia
- Praktik ketenagakerjaan
- Lingkungan
- Prosedur operasi yang wajar
- Isu konsumen
- Keterlibatan dan pengembangan masyarakat
Berbeda dengan pelaksanaan CSR sesuai peraturan pemerintah dalam memberikan pedoman kepada Perusahaan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungannya, muncullah sebuah metode yang membantu organisasi memahami, mengukur, dan mengkomunikasikan nilai-nilai sosial, ekonomi, serta lingkungan dari suatu proyek atau kebijakan yang kemudian dikenal dengan Social Return on Invetment (SROI).
SROI bukanlah lanjutan atau fase setelah CSR, melainkan alat ukur untuk mengevaluasi dampak dari program CSR itu sendiri. Sementara CSR adalah program tanggung jawab sosialnya, SROI adalah metode yang digunakan perusahaan untuk memberikan nilai tambah yang benar – benar di rasakan masyarakat penerima manfaat. Metode ini membantu perusahaan, lembaga filantropi dan pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan membuktikan kontribusi mereka terhadap pembangunan berkelanjutan
Social Return on Investment (SROI) pertama kali dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1996 , metode ini digagas oleh REDF (sebelumnya dikenal sebagai Roberts Enterprise Development Fund) dan di Indonesia metode SROI pertama kali dikenalkan dan mulai di adopsi tahun 2013 oleh Social Investment Indonesia (SII).
Social Return on Investment berbeda dari analisis keuangan pada umumnya karena tidak hanya menilai keuntungan dalam bentuk angka di neraca perusahaan, tetapi juga bagaimana sebuah investasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan kata lain, SROI membantu menerjemahkan dampak sosial ke dalam nilai ekonomi yang lebih mudah dipahami.
Di era sekarang ini, SROI bukan hanya nilai tambah tapi juga kebutuhan. Dengan mengukur dampak sosial secara jelas, organisasi dapat membuktikan bahwa mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi bagi dunia dan lingkungan sekitar agar lebih baik.
Mengukur SROI bukan sekedar menilai apakah suatu program berjalan baik atau tidak, namun bagaimana program tersebut memberikan dampak yang nyata. Pengukuran ini dilakukan dengan membandingkan nilai manfaat yang dihasilkan dengan investasi yang dikeluarkan.
Langkah pertama dalam perhitungan SROI adalah mengidentifikasi para pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan menerima dampak dari proyek tersebut. Misalnya, dalam program pemberdayaan perempuan di daerah pedesaan, pemangku kepentingan utama adalah peserta program, komunitas lokal, dan mungkin juga pemerintah setempat.
Setelah itu, dilakukan pemetaan hasil (outcomes)untuk melihat bagaimana program tersebut mempengaruhi kehidupan penerima manfaat. Apakah program pelatihan kerja meningkatkan pendapatan peserta? Apakah program ini mengurangi tingkat kemiskinan di daerah tersebut?
Data-data ini kemudian dikonversikan ke dalam nilai moneter melalui pendekatan ekonomi. Misalnya, jika sebuah program menghasilkan peningkatan pendapatan bagi pesertanya sebesar Rp10 juta per tahun, maka angka tersebut menjadi bagian dari perhitungan dampak sosial yang dihasilkan.
Namun, tidak semua dampak yang terlihat bisa langsung diklaim sebagai hasil dari program tersebut. Oleh karena itu, dalam perhitungan SROI, faktor-faktor seperti bobot mati (apa yang bisa terjadi tanpa program ini) dan atribusi (seberapa banyak hasil ini dipengaruhi oleh faktor eksternal lainnya) juga diperhitungkan.
SROI bukan sekadar angka, tetapi juga alat penting dalam pengambilan keputusan. Bagi perusahaan, SROI bisa menjadi indikator seberapa besar dampak CSR mereka terhadap masyarakat.
Misalnya, sebuah perusahaan yang menyelenggarakan program pelatihan keahlian bagi pekerja sektor informal ingin mengetahui seberapa efektif inisiatif tersebut. Dengan SROI, mereka dapat mengukur apakah program ini hanya meningkatkan keterampilan peserta atau benar-benar berdampak pada peningkatan perekonomian mereka.
Contoh:
Misalnya, jika sebuah program pelatihan kerja di sebuah desa telah melatih 500 orang dengan investasi Rp1 miliar, kemudian 60% dari peserta tersebut mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan tambahan Rp5 juta per bulan, maka total nilai manfaatnya bisa dihitung. Jika setelah disesuaikan dengan faktor lain nilai akhirnya mencapai Rp4 miliar, maka rasio SROI program ini adalah 4:1, artinya program ini memberikan manfaat empat kali lipat dari investasi yang dikeluarkan. (*)
