CILEGON, (LC)- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bisa mutasi atau pindah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto.
“ Misalnya, pindah Unit Kerja Internal atau dalam 1 instansi. PPPK diperbolehkan pindah antar-unit kerja misalnya, antar sekolah atau antar dinas asalkan masih dalam lingkup satu instansi atau pemerintah daerah dan jabatan yang dilamar tidak berubah,”kata Joko Purwanto, belum lama ini.
Ia menuturkan, hal ini sangat bergantung pada persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah masing-masing.
“Mekanisme mutasi antar-instansi secara langsung bisa diizinkan. Dimana wajib menyelesaikan masa kontrak saat ini terlebih dahulu. Itu semuanya sudah diatur melalui mekanisme dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Disinggung mengenai ASN yang memasuki purna tugas pada Pemkot Cilegon ditahun 2026 ini, Joko menjawab jumlahnya sekitar ratusan.
“Kalau ratusan ada, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidikan termasuk guru. Kami didaerah hanya mengikuti aturan dari pusat. Terlebih Pak Wali menerbitkan surat edaran tentang larangan pengangkatan pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Cilegon,”tuturnya.
“P3K Paruh waktu tidak bisa pindah ke luar daerah. Dan ASN juga selama masih keterikatan dengan dinas tidak bisa pindah, aturannya sekarang lagi digodok kembali,” sambungnya.
(Anto-Red)***
