PATBM Jadi Garda Awal Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Oleh: Langit Cilegon
13 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC) – Upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Selain menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, DP3AP2KB Kota Cilegon memperkuat peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang berada di setiap kelurahan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Cilegon, Ema Hermawati, mengatakan edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara langsung di tengah masyarakat.

Sosialisasi tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk majelis taklim dan kelompok arisan. Edukasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ke masyarakat kita ke majlis taklim, arisan-arisan untuk psikoedukasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Ema, keberadaan relawan PATBM di tingkat kelurahan menjadi bagian penting dalam upaya memberikan edukasi sekaligus pendampingan ketika ditemukan kasus kekerasan di lingkungan masyarakat.

Para relawan PATBM mendapatkan pelatihan agar memiliki pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan kasus kekerasan di wilayahnya.

“Kita di kelurahan punya relawan PATBM yang sering kita latih bagaimana mereka kalau di kelurahan menemui kasus-kasus mereka sudah dilatih untuk melakukan sosialisasi, melakukan pendampingan apabila di wilayahnya terjadi kekerasan terhadap masyarakat,” tuturnya.

Ema menjelaskan, PATBM telah dibentuk di setiap kelurahan di Kota Cilegon. Relawan tersebut menjadi perpanjangan tangan DP3AP2KB dalam melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan kekerasan.

“Itu sudah kita bentuk setiap kelurahan sudah ada yang namanya PATBM jadi itu perpanjangan dari kita,” ujarnya.

Keberadaan relawan di lingkungan kelurahan diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki akses awal ketika membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait kasus kekerasan.

DP3AP2KB juga telah memiliki mekanisme penanganan ketika terjadi dugaan kekerasan seksual.

Ema mengatakan, proses tersebut diawali dengan adanya laporan dari korban kepada relawan PATBM.

Setelah menerima laporan, PATBM kemudian membawa korban ke UPT PPA untuk mendapatkan asesmen lebih lanjut mengenai kasus yang dialami.

“Kalau terjadi kekerasan seksual terlebih dahulu korban harus mau melapor kepada PATBM itu ke relawan PATBM nanti sama PATBM dibawa ke UPT PPA nanti baru di UPT PPA itu nanti di asesmen seperti apa kronologisnya dan lain-lain,” ungkapnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR