Kota Cilegon, (LC)- Relawan Pengusaha Daerah (Repda) Kota Cilegon meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak.
Ketua Repda Kota Cilegon, Mohamad Faisal, mengatakan, dirinya serius memperhatikan kondisi jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.
“Banyak issue-issue miring yang di alamatkan kepada kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Cilegon,”kata Muhamad Faisal, Jumat, 15 Nocember 2024.
Ia menuturkan, KPU dan Bawaslu Cilegon hatus bisa menjawab dengan kinerja yang baik dan tentu saja adil tidak memihak kemanapun.
“Karena netralitas itu sangat penting guna menjaga kepercayaan public dalam menjalankan kinerjanya sebagai juru adil dalam pesta demokrasi,”ujarnya.
Mantan aktifvis Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kota Cilegon tersebut melanjutkan, pihaknya berkaca pada salah satu kegiatan.
“Dimana, pada salah satu event deklarasi partai, ada pengerahan massa. Didalamnya termasuk penyelenggara tingkat Kelurahan. Ini bagi kami sudah nggak benar, walau penyelenggara tersebut harus menerima konsekuen yakni di keluarkan,” tuturnya.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Ichal tersebut, meminta kepada KPU dan Bawaslu agar dapat menjaga integritas.
“Harapan kami, masih ada kepercayaan dari public. Manfaatkan sebaik mungkin dan jadikanlah kerja itu sebagai ibadah,”ucapnya.
Pada bagian lain, Bawaslu Kota Cilegon, telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan tentang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK ) salah satu paslon yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 di depan perumahan Madison Avenue.
Informasi yang berhasil dihimpun, dilaksanakan tahap pembahasan oleh sentra Gakumdu yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu kota Cilegon, penyidik polres cilegon dan Jaksa Penuntut umum dari kejaksaan negeri Cilegon.
Dari hasil pembahasan tersebut bahwa perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang diatur Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang.
Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Selanjutnya DS ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti antara lain 1 (satu) buah baliho bergambar pasangan Calon nomor urut 1 dan 1 (satu) buah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat. (Anto-Red)***
