CILEGON, (LC)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia usai menggelar Pemilu 2024, telah menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Jadwal ini merupakan kelanjutan dari siklus lima tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kota Cilegon sendiri di prediksikan akan bertambah kursi pada Pileg 2029. Sebelumnya jumlah kursi DPRD Cilegon pada Pileg 2009 dan 2014, 35 kursi maka ditahun 2019 bertambah 5 menjadi 40.
Sementara Pileg di tahun 2029, akan bertambah kembali dari 40 menjadi 45 kursi. Aturan penambahan kursi DPRD Kota diatur berdasarkan jumlah penduduk yang mengacu pada PKPU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 7 Tahun 2017, di mana setiap kenaikan populasi tertentu akan menambah jumlah kursi.
Informasi yang berhasil dihimpun, uniknya dari semua daerah pemilihan di Kota Cilegon, Dapil Citangkil dan Ciwandan di prediksikan akan menjadi 14 Kursi dengan penambahan 2 kursi dari semula 12 kursi.
Bahkan Untuk dapil Citangkil dan Ciwandan bisa secara terpisah. Dimana di prediksi Citangkil 8 kursi dan Ciwandan 6 kursi.
Sementara 3 kursi akan dibagi rata masing-masing dapil mendapat tambahan 1kursi. Mulai dari Cilegon-Cibeber, Gerogol Pulomerak dan Jombang Purwakarta.
Mengacu kepada aturan kursi DPRD Cilegon yang bertambah, maka jumlah penduduk menjadi salah satu dasar hukum agar kursi anggota DPRD Cilegon bisa bertambah.
Berdasarkan data dari DKCS, jumlah penduduk Kota Cilegon tanggal 12 November 2025 jumlah penduduk telah mencapai 483.015 jiwa.
Sebelum bertambah menjadi 40 kursi, KPU Cilegon saat itu mempunyai data jumlah penduduk mencapai per semester tercatat 404.426 jiwa.
Dan konsekwensinya dalam UU ada penambahan kursi pada pileg 2019 yakni dari 35 kursi menjadi 40 kursi. Melihat jumlah penduduk yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan kursi anggota DPRD akan bertambah.
Dimana untuk jumlah penduduk lebih dari 500.000 – 1.000.000 jiwa akan menjadi 45 kursi. Dan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 – 3.000.000 jiwa: 50 kursi.
Baca Juga :
https://langitcilegon.id/mutasi-eselon-iii-dan-iv-di-cilegon-wajib-melalui-manajemen-talenta/
https://langitcilegon.id/siapkan-penghijauan-asn-cilegon-satu-orang-satu-pohon/
Pengamat politik dari The Sultan Centre Edi Muhamad Abduh, ketika di konfirmasi mengatakan, penambahan jumlah kursi bisa saja terjadi.
“Ada beberapa catatan ketika kursi anggota DPRD Cilegon pada Pileg 2029 bisa bertambah. Salah satunya adalah data kependudukan, Dimana KPU menerima data agregat kependudukan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,”katanya, Kamis, 8 Januari 2026.
Selain jumlah data kependudukan, harus ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena hal itu bisa mengatur semua kursi di Dapil.
“Putusan MK bisa mengubah norma terkait alokasi kursi dan Dapil, yang kemudian diatur dalam PKPU,”ujarnya.
Hasil perolehan Pileg 2024 alokasi kursi DPRD Cilegon :
Golkar, 8 kursi, Gerindra, 7 kursi, PAN 6 kursi, PPP 5 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PDIP 1 kursi , PKB 1 kursi dan Gelora 1 kursi.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi langitcilegon.id masih mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada KPU Kota Cilegon.
(Himawan Sutanto-Red)***
