Revisi RTRW 2020–2040, Tata Kelola Kota Harus Seimbang antara Pembangunan, Lingkungan dan Keselamatan

Oleh: Langit Cilegon
12 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)— Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Forum Konsultasi Publik Tahap I dalam rangka penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon Tahun 2020–2040.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menyelaraskan arah penataan ruang dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan Kota Cilegon ke depan.

Forum tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar dan diikuti berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah dan instansi vertikal, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, hingga unsur lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan dan penyelenggaraan penataan ruang di Kota Cilegon.

Dalam sambutannya, Robinsar mengatakan, proses penyusunan revisi RTRW membutuhkan kontribusi seluruh pihak agar tata ruang yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang.

“Kita berkumpul, berdiskusi, berdialog untuk memantapkan dan memastikan tata ruang Kota Cilegon untuk 5, 10, sampai 20 tahun yang akan datang. Tentunya ini membutuhkan pemikiran dan kontribusi semua pihak agar tata ruang juga bisa mengakomodasi kepentingan, tetapi tetap mengutamakan kepentingan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Kota Cilegon,” ujar Robinsar saat membuka kegiatan, Kamis, 10 September 2026.

Robinsar menilai, revisi RTRW menjadi semakin penting seiring perkembangan Kota Cilegon sebagai salah satu kawasan industri dan investasi.

Pertumbuhan industri dan investasi, menurutnya, harus dapat diakomodasi dalam tata ruang tanpa mengabaikan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Percuma Kota Cilegon banyak industrinya, tetapi kalau kotanya tidak sehat, tidak baik, tidak layak untuk masyarakat. Saya rasa itu yang paling utama,” tegasnya.

Ia mengatakan, perkembangan investasi di Kota Cilegon diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. K

arena itu, potensi ruang baru maupun kawasan yang akan dikembangkan perlu direncanakan secara matang agar pertumbuhan industri dan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Semua itu butuh diakomodasi, semua itu juga butuh didata, dibuat wacana yang jelas agar adanya industri ke depan juga tidak berdampak terhadap lingkungan,” katanya.

Robinsar menegaskan, melalui proses revisi RTRW, seluruh kebutuhan pembangunan harus direncanakan secara jelas, termasuk infrastruktur pendukung dan sistem drainase, sehingga perkembangan kawasan tidak meningkatkan risiko bencana.

“Tidak ada lagi ke depan bicara banjir yang tidak ada salurannya. Semuanya harus jelas. Di sinilah tempatnya, di sinilah wadahnya. Kita bersama-sama rembukkan, bertukar pikiran, berdialog agar muncul pemikiran, gagasan, dan output yang jelas,” kata Robinsar.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon Tb. Dendi Rudiatna mengatakan, konsultasi publik merupakan bagian dari tahapan penyusunan revisi RTRW yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika perkembangan wilayah, kebijakan pembangunan, serta kebutuhan pembangunan di Kota Cilegon.

“Kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi RTRW Kota Cilegon yang dilaksanakan sebagai upaya untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika perkembangan wilayah, kebijakan pembangunan nasional, baik pusat, provinsi maupun Kota Cilegon, serta kebutuhan pembangunan yang ada di Kota Cilegon,” kata Dendi.

Menurut Dendi, forum tersebut tidak hanya menjadi sarana penyampaian perkembangan proses dan substansi penyusunan revisi RTRW, tetapi juga menjadi ruang untuk memperoleh masukan, saran, tanggapan, dan berbagai informasi yang diperlukan sebagai bahan penyempurnaan dokumen.

“Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan membangun kesepahaman antar-pemangku kepentingan terhadap arah kebijakan penataan ruang Kota Cilegon, sehingga rencana tata ruang yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan, perkembangan kawasan strategis, kepentingan masyarakat, dan tentu memperhatikan aspek lingkungan serta keberlanjutan pembangunan wilayah Kota Cilegon,” ujarnya.

Dendi menjelaskan, forum konsultasi publik tahap pertama tersebut diikuti 47 pihak atau instansi secara langsung. Sementara itu, 14 instansi dan lembaga lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting, termasuk sejumlah lembaga pemerintah pusat seperti ATR/BPN dan BKPM.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Cilegon memaparkan sejumlah substansi awal penyusunan revisi RTRW, di antaranya kondisi dan isu strategis wilayah Cilegon, kebijakan dan strategi penataan ruang, serta rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang Kota Cilegon.

“Masukan dan hasil pembahasan pada kegiatan ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen revisi RTRW Kota Cilegon dan pembahasan tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dendi.

Sementara itu, Komandan Kodim 0623/Cilegon Imam Buchori menilai revisi RTRW memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Cilegon. Ia berharap proses penyusunannya dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan didasarkan pada data serta kajian akademis.

“RTRW ini cukup penting. Apabila tidak kita lakukan dengan baik, apabila tidak kita susun dengan profesional, maka akan berdampak pada Kota Cilegon. Maka Bapak-Ibu yang hadir di sini, sumbangsih pola pikir, ide, dan gagasan kiranya bisa disampaikan secara baik dan didasari data, fakta, serta secara akademis,” kata Imam.

Menurutnya, karakteristik Kota Cilegon yang memiliki kawasan industri, kawasan hutan, dan garis pantai membutuhkan penataan ruang yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan lingkungan.

“RTRW ini tentu mempunyai peran untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan alam dengan progres pembangunan di Kota Cilegon sendiri. Kita ketahui Kota Cilegon cukup unik. Di sini ada industri, ada area hutan walaupun saat ini terbatas, kemudian kita mempunyai garis pantai. Ini perlu kita selaraskan agar pembangunan tata ruangnya cukup baik,” ujarnya.

Imam juga mengingatkan agar aspek kebencanaan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi RTRW. Berbagai potensi risiko yang dimiliki Kota Cilegon, termasuk banjir, kegagalan teknologi, dan tsunami, perlu diantisipasi melalui perencanaan tata ruang yang komprehensif.

“Kebencanaan juga menjadi isu yang sangat penting di Cilegon. RTRW ini harus menjawab isu-isu kebencanaan yang kemungkinan terjadi di Kota Cilegon. Banjir, gagal teknologi, tsunami, itu juga menjadi prioritas dalam penyusunan RTRW,” tegasnya.

Melalui Forum Konsultasi Publik Tahap I tersebut, Pemerintah Kota Cilegon berharap proses revisi RTRW Tahun 2020–2040 dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan wilayah, mampu mengakomodasi investasi dan pembangunan, sekaligus memberikan kepastian terhadap perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR