Terduga Perusak APK Diamankan, Tim Paslon Robinsar-Fajar Lapor Bawaslu Cilegon, Ini Pernyataanya

Oleh: Langit Cilegon
337 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC) – Seorang pria berinisial DS, warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, diamankan oleh tim sukses pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar.
DS menjadi terduga perusak Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon No. 1, saat tertangkap basah oleh tim keamanan setempat  di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, tepatnya di dekat Perumahan Madison, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, pada Kamis dini hari (17/10/2024).
Koordinator Wilayah Taman Baru Tim Pemenangan Robinsar-Fajar, Fatoni, menyampaikan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh satpam perumahan yang bertugas pada saat itu.
“Baliho yang di Madison sini, lagi digotong-gotong sama pelaku. Jadi ketangkap sama satpam sini, karena satpam sini orang saya,” kata Fatoni.
Ia menuturkan, setelah mengetahui insiden tersebut, dirinya langsung menghubungi tim Satgas Hukum Robinsar-Fajar untuk melaporkan pelaku dan mengambil tindakan lebih lanjut.
Tidak lama setelah laporan diterima, tim hukum pasangan Robinsar-Fajar bergerak cepat melaporkan peristiwa itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
Wakil Ketua Tim Hukum Robinsar-Fajar, Irvan Abdillah, menjelaskan bahwa selain DS, pihaknya juga menduga ada pelaku lain berinisial H yang memberikan perintah kepada DS untuk melakukan pengrusakan.
“Kami melaporkan satu terlapor, yaitu DS, namun terlapor ini diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial H. Terduga DS merupakan warga Kecamatan Ciwandan, Gunungsugih,” ungkap Irvan.
Menurut keterangan DS, ia telah merusak sebanyak 10 baliho APK Paslon Robinsar-Fajar, namun hanya tiga baliho yang dijadikan barang bukti oleh tim hukum dan dilaporkan ke Bawaslu. Ketiga baliho tersebut memiliki ukuran sekitar 3×2 meter dan ditemukan di sekitar Jalan Lingkar Selatan.
“Kami langsung bergerak cepat dengan pelapor dan saksi untuk mengamankan terduga. Secara bersama-sama, kami membawa DS ke Bawaslu untuk kami laporkan,” jelas Irvan.
Dalam keterangannya, Irvan juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan DS melanggar hukum. Adapun pasal yang disangkakan ke DS adalah Pasal 69 huruf G UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, junto Pasal 406 KUHP.
“Pasal tersebut mengatur bahwa barang siapa yang merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini termasuk pidana karena ada kerugian materil akibat perbuatan DS yang merusak APK, di mana APK memiliki nilai materil,” papar Irvan.
Dalam video yang beredar, nampak terduga pelaku tengah diinterogasi oleh salah satu relawan Paslon No. 1. Saat diinterogasi, terduga pelaku menyebut kalau yang menyuruhnya adalah salah satu relawan dari Paslon No. 2. (Anto-Red) ***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR