Wali Murid SMKN 3 Cilegon Keluhkan Biaya Seragam, Segini Jumlahnya

Oleh: Langit Cilegon
308 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)-Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Cilegon mengeluhkan biaya seragam yang dikeluarkan oleh sekolah.

Informasi yang berhasil dihimpun, para orang tua wali murid harus merogoh kocek sekitar Rp. 2.000.000 juta lebih guna menyekolahkan anaknya.

Salah satu orang tua wali murid SMKN 3 Cilegon yang enggan disebut namanya, mengatakan, pada salah satu juran yakni wisata, ada pembelian seragam.

“Kalau di total sekitar Rp. 2.102.000. Itu untuk sejumlah item yang harus kami beli untuk anak kami selama bersekolah. Tidak termasuk buku,”katanya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia menuturkan, jumlah uang yang harus dikeluarkan sangat besar. Apalagi kondisi saat ini ekonomi tengah kurang baik.

“Besar itu uangnya kalau di jumlah. Nggak sekolah pusing, sekolah juga pusing. Ini menjadi beban bagi kami selaku orang tua,”ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, tercatat ada sekitar 8 item yang harus dibeli oleh siswa dan siswi yang bersekolah di SMKN 3 Cilegon.

Diantaranya, Atribut dengan nilai Rp 185,000, Baju Jurusan Rp.372.000, Blazer Rp315.000, baju batik Rp. 205.000, Baju Olahraga Rp.265.000. Baju Muslim Rp.205.000. Baju khas SMKN 3 Cilegon Rp. 350.000 dan Sepatu Fantovel Rp.205.000.

Sementara itu, menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melayangkan peringatan tegas kepada seluruh kepala SMAN, SMKN, dan SKhN se-Banten.

Surat Edaran resmi bernomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tersebut menegaskan satu hal penting, larangan bagi sekolah untuk menjual seragam sekolah dan buku kepada siswa.

Surat yang ditandatangani pada 14 Juli 2025 itu keluar tepat di awal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat, 14–18 Juli 2025.

Dalam surat itu dijelaskan, Dindikbud menemukan masih ada sekolah yang “nakal” alias nekat menjual seragam dan buku ke peserta didik, padahal regulasi yang melarang sudah sangat jelas.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Bahkan dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi tempat penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah maupun komite sekolah belum bisa dikonfirmasi dan memberikan pernyataan. (Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR