Kota Cilegon, (LC)- Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Al Khairiyah Kecamatan Jombang, kini bisa bernafas lega dan fokus dalam pengembangan pendidikan.
Hal itu setelah PCI Kecamatan Jombang melalui Yayasan Al Khairiyah Jombang Mandiri memenangkan gugatan sengketa atas Yayasan As Syuhada Al Khairiyah Kota Cilegon.
Ketua PCI Al Khairiyah Kecamatan Jombang, Muhamad Acik Najib mengatakan, proses gugatan tersebut sangat panjang dan melelahkan.
“Kami tidak merasa menang atau kalah, namun mengedepankan msuyawarah secara kekeluargaan. Namun, pihak yang menggugat keukueh, sehingga kami juga harus berjuang untuk mempertahankan hak kami,”katanya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ia menuturkan, kronologis terjadinya gugatan adalah, adanya dugaan tidak ketransparansian dalam mengelola manajemen sebuah Yayasan dalam bidang Pendidikan.
“Sebetulnya sejarahnya dan kronologisnya juga panjang. Dimana Yayasan yang menggugat kami ini mengklaim bahwa lahan yang diwakafkan kepada Yayasan Al Khairiyah, masih dimlikinya. Oleh karena itu, kami berusaha mempertahankan hak kami,”ujarnya.
Dalam proses pengadilan, ujar dia, pihaknya memenangkan di Pengadilan Serang pada tahun 2023. Kemudian berdasarkan hukum perdata, pihak yang menggugat mengajukan banding ke pengadilan tinggi Banten.
“Namun, tidak diterima. Bahkan dari tingkat PN Serang sudah keluar amar putusan. Begitupun di PT Banten. Pihak yang menggugat tidak puas, sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan keluar putusan dari MA, agar mengosongkan subyek yang menjadi gugatan,”tuturnya.
Ia menambahkan, dirinya menyesal adanya sidang gugatan tersebut. Karena, pihaknya mengedepankan prinsip musyawarah kekeluargaan.
“Karena banyak yang harus dikorbankan karena sudah keluar amar putusan itu. Apalagi, Yayasan yang menggugat dan kami ini sama-sama memajukan Pendidikan. Oleh karena itu, kami meminta yang sudah-sudah biarlah,”ucapnya.
Sekretaris Yayasan Al Khairiyah Jombang Mandiri, Nur Irwantoro, menambahkan, pihakny siap merangkul pihak yang menggugat dan bersama-sama menjalankan institusi Pendidikan.
“Setelah keluar hasil dari proses pengadilan ditingkat MA. Maka kami akan focus melakukan pengembangan Pendidikan. Karena berdasarkan sejarah, Al Khairiyah cabang khusus Kecamatan Jombang ini tertua dan mempunyai sejarah yang panjang,”ungkap Nur Irwantoro.
“Apalagi dengan jumlah murid yang hampir mencapai 1000 siswa, akan kami Kelola dengan baik. Karena Pendidikan adalah hak layanan dasar warga negara,”sambung Nur Irwantoro.
Dikutip dari kanal youtube @obrolansaiki, pengurus Yayasan As Syuhada, Ubaidilah Aliyudin, menyatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.
“Sesuai dengan amar putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Serang, kami mendapat undangan menyelesaikan permasalahan. Istilahnya dalam rangka memenuhi inkrah dari pada Mahkamah Agung dan juga di pengadilan negeri serang,”imbuh Ubaidilah Aliyudin.
Kami menerima putusan MA, dengan ikhlas, karena dituntut oleh Yayasan Al Khairiyah Jombang Mandiri. Bahwa lahan itu harus diserahkan sebanyak 12 kelas yang dipergunakan ruang belajar SMK AS Syuhada dan juga asset-aset sesuai dengan musyawarah pada waktu di pengadilan negeri serang,”sambung Ubaidilah Aliyudin. (Anto-Red)***
