7 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Lakukan Assesment, Joko : Ini Gelombang Terakhir

Oleh: Langit Cilegon
95 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Eselon II yang baru dilantik kemarin, harus menunjukkan kinerja yang bagus dan baik. Bila tidak bisa diganti dalam waktu 6 bulan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BKPSDM Pemkot Cilegon, Joko Purwanto disela-sela pengawasan terhadap 7 pejabat eselon II yang melaksanakan assessment.

“Ini sesuai dengan aturan di Manajemen Talenta, kalau eselon II tidak menunjukkan kinerja yang bagus maka bisa diganti lagi,”kata Joko Purwanto, Senin, 6 April 2026.

Ia menuturkan, saat ini ada 7 eselon II yang mengikuti assessment sampai dengan besok, Selasa, 7 April 2026. Dimana assessment bagi eselon II ini merupakan gelombang terakhir.

“Bagi pejabat eselon II, yang pensiunya masih 3 tahun lagi. Kalau kemarin sudah, dan sekarang juuga ada lagi. Ada 4 pejabat eselon II yang tidak mengikuti, karena jabatannya 1 tahun lagi pensiun,”ujarnya.

Untuk 1 tahun lagi jabatan yang akan pensiun dan tidak mengikuti assessment adalah, Kepala Kesbangpol, Bambang Hario Bintan, Kepala Perpusda, Ismatullah, Kadinkes, dr. Ratih

“Sementara ini yang ikut 7 orang adalah, Kepala Bapperida Ahmad Jubaedi, Kepala DP3AP2KB dr.Lendy, Kadis PUTR Dendi Rudiatna, Kadinsos Lia Nurlia Mahatma, Kadisnaker, Eva Widayati,  Staf Ahli Andriyanti dan Kadisporapar Sakri Jasiman,” tuturnya.

Adanya pergantian eselon II yang baru dilantik setelah 6 bulan sesuai dengan peraturan BKN. Pergantian tersebut, ujar dia, sesuai dengan hasil manajemen talenta yang bisa dilihat setelah melihat hasil assessment.

“Dimana, ini adalah peraturan BKN yang sebelumnya adalah 1 tahun. Kemudian adanya percepatan, maka bisa diganti setelah 6 bulan,”tuturnya.

“Nanti bisa dilihat, misalnya terkait dengan hasil ini khususnya pada bidang apa. Kemudian melihat dia di bok berapa. Maka ditarik sumbu X dan Y, nilai dan di bok berapa,” sambung Joko Purwanto.

Disinggung mengenai rotasi dan mutase pada eselon III dan IV. Mantan Plt.Kadishub Cilegon tersebut menjawab, bahwa itu adalah kewenangan pimpinan dalam hal ini kepala daerah.

“Itu adalah kewenangan kepala daerah, kami dibawah hanya ikut dan mematuhi perintah pimpinan saja,”ungkapnya.

( Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR