Kota Cilegon, (LC)- Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Aturan baru ini menjadwalkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kota Cilegon, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, serta para Kepala Daerah terpilih lainnya akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres tersebut. Dimana Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Serta Bupati dan Wakil Bupati, kemudian Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak.
Pelantikan oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal. Bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
Pertama, tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.(Sumber Radiogram-Red)***
