Ketua DPC PPP Cilegon Sahruji Resmi Lakukan Gugatan, Ini Jadwal Sidangnya

Oleh: Langit Cilegon
13 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Cilegon, Sahruji bersama 3 anggota DPRD Cilegon lainnya, resmi mengajukan gugatan.

Gugatan dilayangkan oleh Sahruji dkk, melalui lembaga hukum Asas Law Firm dan sudah mengirimkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.

Kuasa hukum Sahruji dari Asas Law Firm, Agus Surahmat, mengatakan, pihaknya sengaja melakukan gugatan terhadap ketua DPC PPP Tohir beserta sejumlah orang yang diduga telah melakukan perbuatan hukum.

“Kami diberi kuasa oleh pihak penggugat yakni dari Pak Sahruji (Penggugat 1), Sutopo Raharjo (Penggugat II), Saefudin (Penggugat III) dan Nadmudin (Penggugat IV),” katanya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menuturkan, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap sejumlah orang.

“Jadi, klien kami melakukan gugatan terhadap Tohir AS, sebagai tergugat I. Kemudian Erza Erdiansyah sebagai Tergugat II. Selanjutnya, Neng Siti Julaeha sebagai tergugat III dan H Muhamad Mardiono sebagai Tergugat IV,”ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa para penggugat menilai tindakan para tergugat menunjukan adanya pola Tindakan yang dilakukan secara systematis untuk mengambil alih atau mempengaruhi struktur partai DPC PPP dan Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon sebelum ada kepastian.

“Jadi, kami sebagai kuasa hukum penggugat menilai, para tergugat mengaku sebagai pengurus DPC PPP Kota Cilegon. Kemudian menerbitkan surat atas nama DPC PPP Kota Cilegon. Menerbitkan SP – 1 , SP – 2 dan SP – 3. Mengancam pemberhentian anggota,” tutur Agus Surahmat.

“Selanjutnya melakukan proses PAW. Melakukan pemanggilan anggota DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ). Menyampaikan informasi mengenai proses tersebut kepada publik , dan
Melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan dan kegaduhan internal,” sambung Agus Surahmat.

Informasi yang berhasil dihimpun, dari web Pengadilan Negeri Serang. Dijadwalkan siding akan dilakukan pada tanggal Kamis, 10 September 2026.

Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan DPC PPP Cilegon, Nawawi Sahim, mengatakan, legalitas kepengurusan partai ditentukan melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh struktur partai yang berwenang.

“Karena itu, setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus harus memiliki dasar legitimasi yang jelas.Gugatan itu sah-sah saja, silahkan, karena itu adalah hak,” ungkapnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR